Gubernur Papua Lukas Enembe, Ditangkap KPK Saat di Restoran

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (JJ)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah rumah makan, di Jayapura, Papua.

“Betul, ditangkapnya di sebuah rumah makan ya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1).

Kemenkumham Bali

Diungkapkannya, saat penangkapan dilakukan, ada pihak-pihak lain yang saat itu tengah mendampingi tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua itu.

“Tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka,” imbuhnya.

Ali mengungkapkan, tim komisi pimpinan Firli Bahuri cs sudah mulai bergerak ke Papua sejak beberapa hari lalu.

“Analisis kami, hari ini memang harus dilakukan penangkapan, sehingga kami lakukan upaya itu,” bebernya

BACA JUGA  Tahun 2023 Jadi Tahun Politik KPK Peringati Rawan Korupsi

Saat ini, Lukas Enembe tengah dalam proses untuk dibawa ke Jakarta. Di Ibu Kota, Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka

“Yang pasti bahwa saat ini sudah keluar dari Papua. Nanti sampai di Jakarta jam berapa pasti kami sampaikan,” beber Ali

Ali mengungkapkan, penyidik komisi antirasuah sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada Lukas Enembe. Pertama, pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Namun, dia kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Lukas Enembe malah mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

BACA JUGA  Ketua KPK Tersangka, Bukti Komitmen Polri Bersih-bersih Institusi

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022)

Saat itu, hadir juga dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan gubernur asal Partai Demokrat itu.

“Itu sesuai Pasal 113 KUHAP, pasal itu memberikan ruang kepada penyidik untuk memeriksa secara langsung di kediaman tersangka. Jadi tidak ada pelanggaran. Terpenuhi syarat-syarat formilnya, berupa Berita Acara Pemeriksaan atau BAP,” terangnya.

Namun, Lukas Enembe justru berkeliling meresmikan sejumlah gedung. Di antaranya, Kantor Gubernur Papua baru, pada 30 Desember 2022

“Ini kami sayangkan, tidak sesuai informasi dan data yang diberikan penasihat hukum. Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada, tentang keberadaan tersangka LE. Sampai kemudian kami lakukan penangkapan,” terang Ali.(04)

Tinggalkan Balasan