JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Ketua non-aktif KPK Firli Bahuri, diapresiasi Polda Metro Jaya.
“Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua non-aktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12).
Menurut Ade Safri, putusan hakim menjadi bukti bahwa penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional. Proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dijalankan secara profesional dan akuntabel.
Penyidik, lanjutnya, akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” tegasnya.(red)