Hukum  

Gugatan Terhadap Polri Terkait Kasus Denny Indrayana Tidak Diterima, OC Kaligis Banding

Advokat senior OC Kaligis saat sidang gugatan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020)/Foto:istimewa

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim pimpinan Suswanti yang menyatakan tidak dapat menerima gugatannya terhadap Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara dugaan korupsi Denny Indrayana.

“Saya akan mengajukan banding, karena putusan tersebut menurut pandangan saya sama sekali tidak mempertimbangkan semua aspek hukum, baik bukti maupun dalil yang saya sampaikan dalam gugatan di persidangan,” kata OC Kaligis, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020).

Kemenkumham Bali

Ia menegaskan, gugatan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian itu bertujuan semata-mata bahwa di Indonesia tidak ada yang kebal hukum.

“Ini bukan menyangkut orang per orang, karena semua warga negara itu kedudukannya sama di mata hukum. Mangkraknya perkara dugaan korupsi Denny Indrayana di kepolisiaan dalam hal ini Bareskrim dan Polda Metro Jaya telah membuktikan bahwa Denny terkesan diistimewakan, ini kan tidak benar,” ungkap praktisi hukum yang dikenal gemar menulis buku ini.

BACA JUGA  Tolak Pernikahan Beda Agama, MUI Apresiasi MK

Menurut OC Kaligis, Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terbukti tidak profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan tersangka Denny Indrayana.

“Tidak profesionalnya Para Tergugat dalam penanganan perkara Denny Indrayana tidak sejalan dengan Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” tegas Guru Besar Universitas Negeri Manado itu.

Majelis Hakim pimpinan Suswanti saat membacakan putusan gugatan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020)/Foto: istimewa

Dalam putusannya, Selasa (21/4/2020), Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan OC Kaligis terhadap Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Polda Metro Jaya (Tergugat II).

Sebelumnya, Rabu (29/1/2020), Majelis Hakim juga menolak eksepsi para Tergugat dan menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang menyidangkan dan memeriksa perkara tersebut.

BACA JUGA  Wakapolres Badung Menerima Kunjungan Tim Wasops Itwasda Polda Bali

Sementara itu, Kuasa para Tergugat hingga Denny Indrayana terkait putusan tersebut belum dapat dikonfirmasi.(for)

Tinggalkan Balasan