JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dipimpin oleh Ni Made Purnami, dengan anggota Heru Kuncoro dan Arif, menyatakan terdakwa Chalas Kromoto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Chalas Kromoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Omar Seno Adji, Kamis (31/7/2025).
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Chalas Kromoto karena dinilai melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang merugikan pihak pemilik merek, yakni PT Bangun Berkat Jaya Lestari.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala, menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, meyakini bahwa Chalas Kromoto bersalah melakukan tindak pidana penggunaan merek tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Chalas Kromoto telah terbukti tanpa hak menggunakan merek terdaftar yang mempunyai kesamaan dengan milik pihak lain. Terdakwa dijerat dengan pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016.
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.(Paulina/01)