Berita  

Gus Miftah Diperiksa Bawaslu Pamekasan, Ini Ancaman Pidananya Jika Bersalah

Gus Miftah (menggunakan kacamata) saat menerima kedatangan rombongan Bawaslu Pamekasan Jawa Timur di kediamannya Ponpes Ora Aji Padukuhan Tundan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (8/1/2024). (Sumber: ANTARA)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekitar satu jam Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terkait dugaan politik uang.

Pemeriksaan dilakukan di kediaman Gus Miftah Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimwa Yogyakarta, Senin (8/1/2024), dikutip KompasTV.

Kemenkumham Bali

Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengungkapkan Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan sepanjang pemeriksaan.

“Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kita sampaikan,” kata Suryadi di kediaman Gus Miftah, Senin.

Suryadi mengatakan hasil klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan melakukan kajian. Nantinya, akan diumumkan hasil dari kajian tersebut oleh Bawaslu.

BACA JUGA  Kereta Bandara Alami Kecelakaan, KAI Umumkan Tak Ada Korban Jiwa

“Hasil klarifikasi data-data kemudian kita akan kita lakukan kajian dan pembahasan dengan Gakkumdu,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (06)