JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Habib Bahar bin Smith tak lama lagi akan menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8), hanya memvonis Bahar vonis penjara enam bulan dan 15 hari.
Dikurangi masa tahanan selama pemeriksaan hingga sidang, Bahar bin Smith bisa bebas dalam 15 hari ke depan.
Kuasa Hukum Bahar, Azis Yanuar, membenarkan bahwa 15 hari penceramah itu akan bebas.
Bahar Smith dinyatakan hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah.
Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 5 tahun penjara.
Pada sidang pembacaan vonis yang berlangsung di PN Kelas IA itu, majelis hakim menyatakan Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” ucap Dodong.
Majelis hakim terdiri atas Dodong Iman Rusdani (hakim ketua) serta dua hakim anggota: Taryan Setiawan dan Nuryanto.
Sebelumnya, Penceramah Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Ia dituntut hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung.
Jaksa menyebut Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramahyang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu. ()