Pontianak, SudutPandang.id – Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan sesuai UU No.5 Tahun 2014 bahwa jabatan tinggi pratama termasuk kepala dinas hanya bisa menduduki jabatan selama lima tahun, setelah itu dievaluasi baru diperpanjang.
“Inspektorat harus berani menegur seluruh kepala daerah sehingga jika ada jabatan di atas lima tahun tanpa evaluasi maka harus menegur kepala daerah tersebut. Kalau seorang pejabat menjalankan tugasnya lebih dari lima tahun tanpa evaluasi maka segala kebijakan yang diambil batal demi hukum,” kat Sutarmidji, usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Pemprov Kalbar di Pontianak, Kamis (26/11).
Wali Kota Pontianak dua periode ini mengingatkan, jangan sampai seorang inspektur tidak menjalankan tugasnya dengan benar, apalagi tidak mengetahui undang-undang yang telah ditetapkan.
“Selain terhadap kebijakan jabatan lima tahun, inspektorat juga harus mengintervensi kepala daerah terkait serapan anggaran jika tidak dijalankan dengan baik di kabupaten/kota. Apalagi jika ada temuan yang berulang, harusnya cepat koordinasi,” tegas Gubernur Kalbar yang akrab disapa Bang Midji.
Terkait stabilitas kinerja bekerja, Bang Midji menargetkan nilai B untuk seluruh dinas atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Saya targetkan nilai B untuk Provinsi dan jika kerja tak tentu rudu yang repot kita,” katanya.
Inspektorat, jelasnya, merupakan jabatan yang strategis sehingga dapat menjalankan tugasnya selevel dengan sekretaris daerah.
“Dapat mempertanggungjawabkan kinerja bersama dengan kepala daerah mewujudkan pemerintah yang baik,” pungkasnya.(L4Y)