“Hak jawab harus ditulis oleh pihak yang merasa dirugikan, berbasis data, dan relevan dengan substansi berita. Tanpa itu semua, hak jawab hanya akan mereduksi makna demokrasi dan mengaburkan kebenaran yang sejatinya ingin ditegakkan. Media yang sehat adalah media yang terbuka terhadap kritik, tetapi tegas dalam menjaga integritas.”
Oleh Samsul Arifin
Hak jawab merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan informasi di ruang publik. Dalam praktik jurnalistik, hak jawab dipandang sebagai jembatan antara kebebasan pers dan hak asasi setiap orang untuk melindungi kehormatan, nama baik, serta martabatnya. Mekanisme ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas media.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan yang tegas. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan: “Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Sementara Pasal 1 angka 11 UU Pers mendefinisikan hak jawab sebagai: “Hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Artinya, hak jawab tidak dapat dipisahkan dari dua hal: pertama, adanya pemberitaan yang dianggap merugikan; kedua, adanya kewajiban media untuk memberikan ruang perbaikan melalui tanggapan dari pihak yang dirugikan.
Namun, penting untuk dipahami bahwa hak jawab bukanlah karya wartawan atau media. Hak jawab ditulis langsung oleh orang atau pihak yang merasa dirugikan. Media hanya berkewajiban menyiarkan secara proporsional, tanpa mengubah substansinya. Di sinilah sering terjadi kesalahpahaman: ada pihak yang meminta media menuliskan hak jawabnya, padahal hal tersebut bukanlah tugas media. Media hanya berperan sebagai fasilitator publikasi, bukan penyusun narasi versi pihak yang keberatan.
Lebih jauh, hak jawab harus berbasis pada bukti. Pihak yang merasa dirugikan tidak dapat hanya mengajukan klaim atau somasi tanpa melampirkan data pendukung, seperti dokumen, foto, rekaman, atau pernyataan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika hak jawab hanya berupa tuduhan atau klaim kosong, maka hak jawab tersebut kehilangan substansi dan berpotensi menyesatkan. Media yang memuatnya tanpa verifikasi justru dapat terseret dalam masalah hukum baru.
Kode Etik Jurnalistik mempertegas hal ini. Pasal 11 KEJ berbunyi: “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.”
Kata “proporsional” dalam konteks ini berarti hak jawab harus seimbang, sesuai dengan substansi yang dipersoalkan, dan tidak melampaui batas. Tanpa bukti, hak jawab tidak memenuhi prinsip proporsionalitas, dan media berhak untuk meminta kelengkapan sebelum menayangkannya.
Bagaimana jika hak jawab atau somasi diajukan tanpa bukti?. Dari perspektif hukum, media tetap wajib menghormati dan menanggapi permintaan tersebut. Namun, media berhak menunda atau menolak pemuatan hingga pihak yang bersangkutan melengkapi data. Prinsip beban pembuktian berada pada pihak yang mengajukan hak jawab, bukan pada media. Media hanya perlu memastikan bahwa hak jawab yang dimuat tidak bertentangan dengan fakta dan tidak menjadi sarana penyebaran fitnah.
Sebagai panduan, terdapat Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Hak Jawab, yang menegaskan bahwa:
- Hak jawab harus disampaikan secara tertulis kepada media yang bersangkutan.
- Hak jawab harus memuat identitas yang jelas dari pihak yang mengajukan.
- Hak jawab harus menjelaskan secara spesifik bagian berita mana yang dianggap merugikan.
- Hak jawab dapat disertai data atau dokumen pendukung untuk memperkuat substansi.
Peraturan ini memberikan kepastian bahwa media tidak dapat dipaksa memuat hak jawab yang hanya berupa klaim tanpa dasar.
Dalam praktiknya, media sebaiknya bersikap hati-hati dan proporsional. Pertama, selalu mendokumentasikan setiap permintaan hak jawab atau somasi yang masuk. Kedua, merespons secara resmi dan meminta kelengkapan bukti apabila tidak disertakan. Ketiga, bila bukti tidak kunjung diberikan, media dapat menolak pemuatan dengan menyatakan bahwa hak jawab tidak memenuhi syarat. Langkah ini melindungi media dari risiko hukum sekaligus menjaga integritas pemberitaan.
Kesimpulannya, hak jawab adalah hak fundamental yang wajib dihormati. Namun, hak jawab tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menyertakan bukti. Media tidak boleh dipaksa menjadi corong klaim sepihak.
Hak jawab harus ditulis oleh pihak yang merasa dirugikan, berbasis data, dan relevan dengan substansi berita. Tanpa itu semua, hak jawab hanya akan mereduksi makna demokrasi dan mengaburkan kebenaran yang sejatinya ingin ditegakkan. Media yang sehat adalah media yang terbuka terhadap kritik, tetapi tegas dalam menjaga integritas.
*Penulis adalah Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jawa Tengah

