Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Richard Lee
Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Richard Lee (Foto: Net)

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Dokter kecantikan Richard Lee mendapat kabar baik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya pada 15 Oktober 2026. Keputusan tersebut membuat Richard Lee diperintahkan keluar dari tahanan saat menghadapi perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Dikabulkannya permohonan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum yang tengah dijalani Richard Lee. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan saksi ahli, Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung, mengenai substansi hukum dalam dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan, Gayus Lumbuun menyampaikan pandangannya mengenai penggunaan dua regulasi berbeda dalam perkara yang menjerat Richard Lee, yakni Undang-Undang Kesehatan dan aturan Perlindungan Konsumen.

Menurut Gayus, kedua regulasi tersebut memiliki ranah hukum yang berbeda sehingga penerapannya perlu dipahami secara cermat.

“Bahwa ada dua regulasi yang tidak setara diajukan bersamaan. Yang satu UU Kesehatan, lainnya Perlindungan Konsumen. Jadi dalam satu perkara, ada dua hal yang tidak mudah dipahami,” ujar Gayus Lumbuun.

BACA JUGA  Desta dan Natasha Rizky Sepakat Untuk Bercerai

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah persoalan di bidang kesehatan dapat berkaitan dengan pelanggaran administratif. Karena itu, menurutnya, substansi masing-masing aturan perlu dibedakan.

“Secara substansi undang-undang, dua regulasi itu ranahnya tidak sama dan tidak boleh dicampuradukkan. Karena ada peraturan-peraturan kesehatan yang memang diperbolehkan atau menjadi bagian dari pelanggaran administrasi,” imbuhnya.

Setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Hakim Ketua membacakan keputusan mengenai permohonan penangguhan penahanan Richard Lee.

“Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Richard Lee bin Herling. Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan,” jelasnya.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Richard Lee diperbolehkan meninggalkan tahanan. Keputusan penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan tidak dengan sendirinya berarti perkara pidana yang dihadapinya telah selesai.

BACA JUGA  Satgas TMMD Kodim Kediri Perbaiki Rumah Sumiin yang Rapuh

Usai persidangan, Richard Lee menyampaikan rasa syukur kepada awak media. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sempat memanjatkan doa ketika menjalani ibadah salat di dalam lapas sebelum mengikuti persidangan.

“Kemarin saya salat di dalam lapas. Habis salat saya berdoa, Ya Allah, kalau Kau izinkan, biarlah ini menjadi salat terakhir saya di sini. Izinkanlah saya salat mendekatkan diri kepada-Mu di tempat yang lain,” jelasnya.

Richard mengaku bersyukur karena permohonan penangguhan penahanannya akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Ia merasa keputusan tersebut menjadi jawaban atas doa yang dipanjatkannya.

“Ternyata, Allah mendengarkan doa saya. Allah malah memberikan saya lebih karena penangguhan penahanan saya dikabulkan hakim. Artinya, saya tidak perlu pakai gelang kaki,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Richard setelah mendengar keputusan hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

BACA JUGA  Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Doddy

Dikabulkannya penangguhan penahanan menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menjerat Richard Lee. Namun, keputusan tersebut perlu dibedakan dari putusan akhir mengenai dugaan pelanggaran hukum yang sedang diproses.

Perkara Richard berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Keterangan ahli serta proses persidangan menjadi bagian dari tahapan hukum yang harus dilalui untuk menilai perkara tersebut.(04)