SUKABUMI, SUDUTPANDANG – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) menjatuhkan hukuman mati kepada Hendi, terdakwa kasus pencabulan puluhan anak perempuan. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022).
Sebelumnya Hendi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima.
Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang. Korban pun mengalami luka di beberapa bagian tubuh, salah satunya di bagian alat reproduksi.
Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Dari berkas yang diterima, Hendi melakukan pencabulan terhadap 10 orang anak sejak 2017 hingga 2021. Usia korban berkisar di umur 5 sampai 11 tahun.
Salah satu modus yang dilakukan adalah mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan motor. Para korban diberi uang agar tidak membocorkan perbuatannya.(red)