Hakim Tipikor Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga
Hakim Tipikor Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/2/2026).

Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, SH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara selama sembilan tahun, Riva juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

BACA JUGA  Polda Maluku Terus Selidiki Dugaan Gratifikasi Bupati MBD

Majelis hakim turut menegaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda tidak dilunasi, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam persidangan.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain. Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara itu, Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, menerima vonis lebih berat yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

BACA JUGA  Kejagung Bantah Membuka Blokir Rekening Harvey Moeis

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 14 tahun. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.(PR/04)