JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Cokorda Gede Arthana menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam putusan sela sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana, dalam putusannya.
Selanjutnya, majelis hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneruskan sidang ini ke proses pembuktian. Agenda sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor: 202/Pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan,” ujar Cokorda.
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho menjerat Haris Azhar dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
JPU menyebut Haris dan Fatia telah mengelabui masyarakat dan mencemarkan nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.(Erfan/01)