Hukum  

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Avatar photo
Richard Lee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Polda Metro Jaya Siapkan Bukti. Yaqut Cholil Qoumas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: JJ/sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 serta didukung bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan,” kata Sulistyo, Rabu (11/3/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil dari suatu penetapan tersangka.

BACA JUGA  Saksi Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Alasan Bagi Jaksa Hentikan Perkara Novel Baswedan

Sulistyo menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, praperadilan hanya menilai terpenuhinya syarat tersebut tanpa memasuki pokok perkara.

“Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ujar dia.

Dalam sidang tersebut, hakim juga mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan pihak pemohon karena dinilai tidak relevan. Di antaranya kumpulan artikel berita media yang diajukan sebagai bukti dalam permohonan praperadilan.

“Bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b berupa kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya bersifat informasi,” kata Sulistyo.

Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan sejumlah putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain yang diajukan pemohon. Menurut hakim, putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Saksi Ahli Khawatir Terpapar Corona, Sidang Gugatan OC Kaligis Soal Perkara Novel Baswedan Ditunda

“Putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga dikesampingkan dalam pertimbangan perkara ini,” ujar Sulistyo.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo.

Hakim juga menyatakan biaya perkara dalam permohonan tersebut dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.(Foto: JJ/Sudutpandang.id)

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan tersebut.

Namun, Mellisa menyampaikan sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim dalam persidangan. Menurut dia, hakim dinilai lebih menitikberatkan pada jumlah alat bukti yang diajukan penyidik, bukan pada kualitas maupun relevansi bukti tersebut.

Ia juga menilai putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menolak praperadilan eks Menag Yaqut adalah preseden tidak baik.

BACA JUGA  LKBH PWI: Status Tersangka KPK Gubernur Kalsel Batal Usai Putusan Praperadilan

“Kami menghargai putusan tersebut. Namun, dari berbagai dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah bukti tersebut berkualitas atau relevan, itu tidak dipertimbangkan,” ujar Mellisa di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan ibadah haji 2023-2024 dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp622 miliar.(red)