“Kegelisahan para pensiunan Jiwasraya menghadap kantor kami, karena mereka mendengar bahwa kantor kami secara prodeo memberikan bantuan hukum untuk mengejar kewajiban Jiwasraya baik kepada pensiunan Jiwasraya, maupun kepada para korban rekayasa Polis Protection Plan. Segera kembalikan hak mereka, di mana hati nurani anda Jiwasraya.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sekelompok pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi kantor Pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) di bilangan Majapahit Jakarta Pusat pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu.
Kedatangan mereka mewakili ribuan nasib pensiunan Jiwasraya di seluruh Indonesia untuk meminta bantuan hukum terkait sisa dana pensiun yang belum dibayar oleh perusahaan asuransi plat merah tersebut.
“Kami telah menerima perwakilan dari kurang lebih 2.300 pensiunan PT Asuransi Jiwasraya yang menuntut pembayaran sisa dana pensiun mereka yang tersisa, berjumlah kurang lebih Rp.371 miliar sejak Desember tahun 2023,” kata OC Kaligis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Advokat senior itu mengungkapkan, rata-rata usia mereka di atas 60 tahun. Harapan mereka mendapatkan dana pensiun yang jumlahnya tidak seberapa harus pupus ditelan usia senja, karena keburu mereka menghadap Yang Maha Kuasa.
“Kegelisahan para pensiunan Jiwasraya, menghadap kantor kami, karena mereka mendengar bahwa kantor kami secara prodeo memberikan bantuan hukum untuk mengejar kewajiban Jiwasraya baik kepada pensiunan Jiwasraya, maupun kepada para korban rekayasa Polis Protection Plan. Segera kembalikan hak mereka, dimana hati nurani anda Jiwasraya,” katanya.
“Hal yang sangat urgent adalah berita media yang menyebutkan bahwa Jiwasraya yang berdiri sejak tahun 1.859 akan segera dilikuidasi menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Jokowi,” sambung OC Kaligis.
Ia membeberkan, sejak mega korupsi Jiwasraya dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung) di sekitar tahun 2018, tak henti-hentinya salah satu perusahaan BUMN itu menyusun siasat agar kewajibannya terhadap para korban, dikebiri sebanyak mungkin.
“Mulai dari menyusun program restrukturisasi, di mana para pemegang polis, atau para nasabah kreditur, diwajibkan menandatangani perjanjian restrukturisasi, yang intinya mereka hanya dibayar 50 persen, dicicil 5 tahun tanpa bunga,” sebutnya.
“Berbeda dengan perjanjian pokok Protection Plan, tanpa potongan 50 persen, disertai bunga 6 persen per tahun,” tambah OC Kaligis yang berhasil memenangkan gugatan melawan Jiwasraya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berakhir inkrah itu.
Restrukturisasi
Dia menyebutkan, dari skema dugaan rekayasa restrukturisasi tersebut, terlihat betapa Jiwasraya rela merampok uang rakyat, melalui mega korupsi Jiwasraya.
“Semua pegawai BUMN pemegang polis sebelum mega korupsi terbongkar, diancam kehilangan uang mereka bila tidak mau menandatangani program rekayasa restrukturisasi,” katanya.
Akhirnya, lanjutnya, melalui pimpinan BUMN, semua pegawai bergaji kecil, mau tidak mau menandatangani perjanjian restrukturisasi. Mereka takut dan ditambah terancam kehilangan uang mereka, sehingga terpaksa ikut menandatangani perjanjian restrukturisasi.
Sementara para pimpinan Jiwasraya masih mendapatkan gaji penuh ditambah tambahan lainnya.
“Untuk korban lainnya, termasuk saya yang menggugat Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohir, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat, memerintahkan mereka untuk membayar penuh kewajiban mereka kepada pemegang polis, ternyata diabaikan. Jumlah tuntutan kami berjumlah disekitar Rp.200 miliar,” bebernya.
Masih menurut OC Kaligis, sekalipun Indonesia negara hukum, di mana setiap pejabat diharuskan mentaati hukum sesuai janji mereka ketika ditetapkan sebagai pejabat negara, tampaknya baik Menteri BUMN maupun Jiwasraya saat dipanggil pengadilan, tetap saja mereka tidak mentaati perintah pengadilan.
Bahkan tindakan yang dilakukan adalah membubarkan Jiwasraya yang sudah berdiri sejak tahun 1859. Ironis memang.
“Bubar di era Reformasi, era penegakkan hukum. Semoga keterangan apa yang saya sampaikan dibaca oleh Presiden, baik Bapak Jokowi maupun Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, beliau-beliau pemimpin bangsa yang peduli hukum,” kata Advokat senior Tim Pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) saat Pilpres 2024 itu.
Terkait hal ini, pihak Jiwasraya masih belum dapat dikonfirmasi.(tim)