“Tugas mencegah dan menangani kekerasan di sekolah harus menjadi tanggungjawab dan kolaborasi semua pihak terkait.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis data kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari – Juli 2024.
Dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Selasa (23/7/2024), FSGI mencatat ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari- Juli 2024. Kasus kategori berat ditangani oleh pihak kepolisian dengan sumber data studi referensi dari pemberitaan di media massa.
Dari 15 kasus tersebut, mayoritas terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs (40 persen), disusul SD/MI (33,33 persen), SMA (13,33 persen) dan SMK (13,33 persen).
“Dari jumlah tersebut, 80 persen kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama,” ungkap Sekjen FSGI Heru Purnomo.
“Adapun macam kekerasannya adalah kekerasan seksual (20 persen) dengan pelaku seluruhnya guru. Kebijakan yang mengandung kekerasan (0,06 persen), kekerasan fisik (73,33 persen), dimana pelakunya mayoritas peserta didik, baik teman sebaya maupun kakak senior dan menimbulkan 5 korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Heru menyebutkan, korban meninggal umumnya melibatkan sejumlah anak atau penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan). Ada satu korban, peserta didik SMA yang meninggal karena dipukul oleh kepala sekolah saat berada dalam barisan di lapangan.
“Pelaku kekerasan terhadap anak di antaranya adalah kepala sekolah 13.33 persen), guru 20 persen, teman sebaya 53,33 persen dan peserta didik senior 13,33 persen. Berarti 64 persen kasus kekerasan adalah anak dengan anak atau sesama peserta didik,” katanya.
Adapun wilayah kejadian meliputi 15 kabupaten/kota di 10 Provinsi : Kota Jogjakarta (DIY), Kota Tangerang Selatan (Banten), Kota Palembang (Sumatera Selatan), Kota Batu, Kabupaten Bojonegoro dan Kediri (Jawa Timur), Kab. Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Cimahi Utara (Jawa Barat), Kabupaten Brebes dan Klaten (Jawa Tengah).
Kemudian Tebo (Jambi), Kota Gorontalo (Gorontalo), Kabupaten Nias Selatan (Sumatera Utara), dan Padang Pariaman (Sumatera Barat).
“Kejadian terbanyak di Jawa Barat dan Jawa Timur, masing-masing 20 persen disusul Jawa Tengah sebanyak 13.33 persen,” jelasnya.
Rekomendasi FSGI
FSGI menyampaikan selamat memperingati Hari Anak Nasional ke-40 tahun 2024, berharap anak-anak Indonesia dapat terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.
“FSGI mendorong Kemendikbudristek memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) diimplementasikan di satuan pendidikan, tidak sekadar mengunggah SK Pembentukan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK) di Dapodik,” ujarnya Heru.
Kemudian FSGI juga mendorong Kemenag menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
“FSGI mengapresiasi Direktorat SMP Kemendikbudristek yang pada tahun 2023 telah melakukan sosialisasi secara masif agar Permendikbudristek 46/2023 dapat dipahami dan diimplementasikan oleh sekolah, demi mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan tanpa kekerasan,” ucapnya.
Bahkan, lanjutnya, di tahun 2024 ini sudah mulai melakukan pendampingan kepada Tim PPK sekolah di 8 provinsi dengan menghadirkan perwakilan sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Guru BK, dan Pengurus Komite Sekolah.
“Karena tugas mencegah dan menangani kekerasan di sekolah harus menjadi tanggungjawab dan kolaborasi semua pihak terkait,” katanya.
FSGI juga merekomendasikan untuk mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,
“Hal ini mengingat banyak sekolah yang belum mengetahui juknis ini, dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” pungkasnya.(01)