JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah wiraswata, Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di Jalan Erlangga V RT 05 RW 03 No. 20, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan terhadap rumah kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut.
“Betul ada upaya penggeledahan,” kata Ali Fikri, Senin (13/3/2023).
Ali Fikri membenarkan, bahwa penggeledahan rumah Dito dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Saat penyidik KPK tiba di kediaman Dito Mahendra, didapati sebuah mobil jenis Jeep berpelat kendaraan dinas polisi terparkir di pelataran rumah Dito Mahendra.
Belum diketahui, siapa pemilik mobil tersebut. Beberapa warga di sekitar rumah Dito Mahendra mengatakan mobil-mobil berpelat dinas polisi kerap terparkir di depan rumah tersebut.
“Enggak tahu punya siapa, tapi sering parkir di situ,” ucap seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Penyidik KPK Sita 2 Koper
Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK membawa dua koper dari dalam kediaman rumah Dito Mahendra.
Sekitar 7 orang penyidik KPK keluar dari rumah Dito sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (13/3). Penyidik KPK menggeledah rumah Dito sejak pukul 16.00 WIB.
Pertama, koper berwarna hitam berukuran sedang dimasukkan ke bagasi belakang mobil Toyota Innova dengan nopol B 1779 SRS. Tak lama kemudian, satu koper lagi berwarna silver dimasukkan juga ke mobil yang sama.
Namun, penyidik KPK tidak menyebutkan apa isi koper yang dibawa tersebut.
Diketahui sebelumnya, Dito Mahendra diperiksa penyidik KPK pada 6 Februari 2023 setelah tiga kali mangkir dari panggilan.
Dia dicecar pernyataan seputar aliran dana dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
“Diduga (bersumber) dari pengurusan perkara di MA,” kata Ali Fikri.
Usai menjalani pemeriksaan, Dito enggan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. Dia tidak menjelaskan soal dugaan menerima sejumlah uang dari Nurhadi kepada dirinya.
Saat itu, Dito dikawal sejumlah orang. Mereka mendampingi Dito dan bertindak seakan-akan menjaganya dari wartawan selama berada di gedung KPK.
Seperti diketahui, Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA. Dia dan menantunya, Rezky Herboyono dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU. Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi. Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.(04)