NTB  

Heboh Tahanan Kasus Narkoba Dilepas Polisi, Polres Bima: Itu Hoaks

Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin membantah kabar di media sosial yang menyebutkan pihaknya melepas tahanan kasus narkoba

BIMA, SUDUTPANDANG.ID – Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin, membantah kabar yang tersebar di media sosial Facebook (FB) yang menyebut pihak kepolisian melepas seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Tersangka yang dimaksud adalah seorang ibu rumah tangga berinisial RN, warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diringkus pada Kamis (16/12/21) lalu, bersama barang bukti 2,23 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp4.039.000.

Kemenkumham Bali

Tak hanya bebaskan tersangka RN, lewat platform Medsos yang sama, beredar kabar pihak kepolisian sengaja mengurangi BB atas kasus Narkoba yang menjerat tersangka Babe warga Desa Tente Kecamatan Woha yang diciduk Jum’at (17/12/21).

Wahyudin menegaskan bahwa kabar yang beredar di FB yang menyebut polisi melepas tersangka dan mengurangi BB kasus narkoba itu hanyalah hoax semata.

“Mana mungkin kita lepas kembali orang yang sudah capek-capek kita tangkap. Itu hoaks..!,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (20/12/21).

“Tidak ada tahanan tindak pidana narkoba berinisial RN yang dilepas, apalagi mengurangi barang bukti narkoba,” sambungnya menegaskan.

Pria kelahiran Wawo ini menyebut tersangka RN bukannya dilepas, melainkan ditahan di Mapolsek Woha. Pasalnya,  di Polres Bima tidak tersedia ruang tahanan untuk wanita.

“Jadi itu, kita titip di Polsek Woha untuk ditahan di sana. Bukan dilepas. Ingat ya, sekali lagi bukan dilepas.” tandas Wahyudin.

Sementara, terkait barang bukti berupa uang tunai yang ikut diamankan saat pencidukan Babe, ia menjelaskan bahwa memang ada sebagian dari uang tersebut dikembalikan.

Karena, menurutnya berdasarkan hasil pengembangan barang bukti berupa uang yang diamankan itu bukanlah keseluruhan hasil dari tindak pidana narkoba.

“Barang bukti itu kita memang kembalikan setelah kita mempertanyakan segala macam BB yang kita amankan itu, apakah semuanya itu hasil dari perbuatan pidananya atau tidak, jika tidak ya kita kembalikan,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah kabar yang beredar di media sosial.

“Untuk itu saya himbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan adanya informasi yang belum benar. Jadi mari kita bijak menggunakan media sosial,” ajaknya.

Fokus Operasi

Menyinggung penyebar hoax yang membuat “kuping panas” itu, Wahyudin mengatakan untuk sementara, pihaknya belum memikirkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Saat ini kita lagi fokus operasi untuk benar-benar memberantas narkoba,” ucapnya.

“Operasi yang dimaksud akan dimulai dari tanggal 9 – 22 Desember 2021,” lanjut Wahyudin.

Pihak berharap masyarakat ikut membantu kepolisian untuk mensukseskan operasi pemberantasan narkoba tersebut.

“Kita sangat berharap masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dalam hal upaya pemberantasan Narkoba ini,” tutupnya.(Teguh)

Tinggalkan Balasan