Hukum  

Holywings Kemang Ditutup

dok.kompas

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Holywings Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara akibat pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pelaksanaan PPKM level 3.

Pemberian sanksi tersebut telah berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021. Karena hal itu, Pemprov DKI meminta masyarakat Ibu Kota terus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kemenkumham Bali

“Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021),” bunyi unggahan tersebut.

“Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di ibu kota,” demikian unggahan tersebut.

BACA JUGA  Menanti Gerak Cepat Polri Atas Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, petugas Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Salah satu sasarannya Holywings Kemang, Jaksel.

Dalam rekaman berdurasi 26 detik yang beredar, tempat itu dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.

Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri. “Ayo pulang-pulang,” kata pria dalam video itu, Minggu (5/9/2021).

Razia Gabungan

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, razia gabungan terhadap pelanggar prokes rutin digelar setiap akhir pekan. Seperti hal pada Sabtu dan Minggu dini hari tadi.

BACA JUGA  Kerap Diintimidasi Oknum, Felicia Tissue Ancam Lapor Polisi

“Selama ini memang kita sering melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes,” kata dia saat dihubungi, Minggu 5 September 2021.

Yusri menerangkan, petugas mendatangi tempat-tempt hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi kapasitas sebagaimana yang tercantum dalam aturan PPKM Level 3.

“Itu yang kita akan tindak,” ujar dia.

Yusri menegaskan, para pelanggar dijatuhi sesuai dengan tingkat kesalahan. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta. Mengingat operasi gabungan merujuk pada Perda dan Pergub.

Sementara itu, pihaknya akan bertindak jikalau ditemukan pelanggaran berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Sanksi bermacam-macam ada pembubaran, ada teguran, kalau sudah dua kali ada denda atau segel. Kalau kami sendiri ketika ditemukan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit akan kita tindak,” ujar dia.(lip6)

Tinggalkan Balasan