BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Industri rumahan pembuat coklat ganja berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota, empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Polri melalui Polresta Bogor Kota membongkar industri rumahan pembuat cokelat ganja di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tulis akun Instagram resmi Mabes Polri, @divisihumaspolri dikutip dari indozone, Sabtu (3/2/2024).
Keempat tersangka antara lain berinisial NC (19), MI (19), DP (18) dan FS (21) berperan sebagai produsen. Dalam aksinya, jaringan ini bisa membuat cokelat ganja dalam jumlah yang cukup besar.
“Para tersangka memproduksi cokelat ganja hingga 1 kilogram perhari,” tulis akun tersebut.
Setelah membuat cokelat ganja, para tersangka memasarkannya melalui media sosial dan mendapat keuntungan.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara dan UU RI nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman 15 tahun penjara.(06)