Hubungan Terlarang Berujung Maut, Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara

Hubungan Terlarang Berujung Maut, Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.(Foto: Paulina Pasaribu)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Edi Hendra Saputra (EHS), dengan hukuman 20 tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Ciracas Jakarta Timur. Pria berusia 37 tahun itu disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Robait Rizki (37).

Tuntutan hukuman dibacakan JPU Nugraha dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro, dengan anggota Ni Made Purnami dan Subcin Eko Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 340 KUHP (primer).

BACA JUGA  Menteri PKP Tinjau Program RSLH dari PT Djarum di Kudus

JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Disebutkan JPU, berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, korban mengalami luka tusuk di bagian perut yang diduga dilakukan menggunakan pisau hingga menyebabkan korban terjatuh.

“Anak korban menyaksikan langsung kejadian tersebut dan berusaha mencegah tindakan pelaku, yang mengakibatkan luka pada tangan anak korban,” ungkap JPU.

Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.(Paulina/01)

Penulis: Paulina Pasaribu Editor: Rukmana