BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi sorang ibu asal Rusia berinisial VM (32) beserta tiga anaknya yang masih balita pada Rabu (20/11/2024).
Ibu asal Rusia itu terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian lantaran melebihi batas izin tinggal atau overstay. Mereka dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
VM pertama kali tiba di Indonesia pada Mei 2018 bersama anak pertamanya, MM, menggunakan visa wisata melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Sejak saat itu, ia menetap di Indonesia dan sempat sekali memperpanjang izin tinggalnya yang berakhir pada awal Juli 2018.
Selama proses pemeriksaan, VM tidak dapat menunjukkan dokumen paspor, baik yang lama maupun yang baru. Ia menyatakan bahwa paspor lamanya telah diserahkan kepada Kedutaan Rusia, sementara paspor baru yang diterbitkan oleh kedutaan telah rusak dan hilang.
Selama beberapa tahun tinggal di Bali, ibu asal Rusia ini melahirkan 2 anak lagi, RM dan BM. Kedua anak tersebut merupakan buah hati hasil hubungan dengan teman prianya berinisial V yang juga warga negara Rusia.
Alasan yang disampaikan VM terkait pelanggaran izin tinggalnya adalah karena situasi permasalahan keluarga yang rumit. Ia mengaku tidak dapat kembali ke Rusia karena anak-anaknya ditahan oleh pasangannya.
Dia tidak dapat meninggalkan Indonesia dan memilih tetap tinggal di Bali untuk memantau anak-anaknya. Selama di Indonesia, VM tidak bekerja dan kebutuhan hidupnya ditanggung oleh ibunya yang tinggal di Rusia.
Merasa melanggar ketentuan keimigrasian, pada 30 Oktober 2024 VM memberanikan diri melapor ke pihak Imigrasi Ngurah Rai. Dirinya mengaku selama beberapa tahun ini memilih diam karena takut dengan konsekuensi hukum yang harus ia hadapi.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Ngurah Rai, me VM melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ibu asal Rusia ini pun langsung diamankan.
Pada hari yang sama, seorang wanita WNI bernama inisial SK mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan membawa MM, RM, dan BM. SK mengaku mengantar ke-tiga anak tersebut ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai atas permintaan seorang pria asing yang tiba-tiba mendatanginya warung miliknya di daerah Kuta. SK menuruti permintaan pria tersebut atas dasar rasa kemanusiaan.
Sebagai langkah lanjutan, Imigrasi Ngurah Rai memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap VM dan mengusulkan namanya masuk dalam daftar penangkalan. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan segera karena belum tersedianya tiket pemulangan, VM dan anak-anaknya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 30 Oktober 2024.
Selama masa pendetensian, dilakukan upaya maksimal dalam menyiapkan segala kelengkapan yang diperlukan untuk memastikan pemulangan VM berserta ke-tiga anaknya berjalan lancar. Pada 20 November 2024, SJ akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran keimigrasian.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” ujar Dudy.
Dudy menambahkan bahwa sesuai Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011, penangkalan terhadap WNA dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang jika dibutuhkan.
“Keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan kasus VS secara menyeluruh,” katanya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Pulau Dewata.
“Pengawasan ketat dan tindakan tegas akan terus dilakukan. Kami berkomitmen untuk melindungi kepentingan warga lokal serta memastikan keamanan dan ketertiban bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” ujarnya.(One/01)