IISD Desak Presiden Jokowi untuk Sahkan RPP Kesehatan

IISD Desak Presiden Jokowi untuk Mengesahkan RPP Kesehatan
Direktur Program IISD, Ahmad Fanani (Foto:IISD)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 2024.

Direktur Program IISD, Ahmad Fanani, menyatakan hampir satu tahun setelah UU Kesehatan diberlakukan pemerintah belum juga mengesahkan RPP Kesehatan. Ketentuan Peralihan dalam UU Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan penyusunan RPP Kesehatan sebagai aturan turunan diselesaikan paling lambat satu tahun setelah undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2023 lalu.

Kemenkumham Bali

“Pemerintah berpotensi melanggar amanat undang-undang jika tidak segera menerapkan RPP Kesehatan ini,” ujar Ahmad Fanani dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Ia menjelaskan, dalam UU Kesehatan Pasal 456 disebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.

BACA JUGA  Umat Islam di Papua Pegunungan Disumbang Presiden Sapi Kurban

“Pengesahan RPP ini sangat krusial sebagai aturan turunan dari UU Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak 8 Agustus 2023. Penundaan pengesahan RPP Kesehatan menyebabkan ketidakpastian dan hambatan dalam penerapan regulasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan anak-anak,” paparnya.

“Tanpa peraturan teknis, berbagai upaya transformasi pembangunan kesehatan yang menjadi agenda strategis UU Kesehatan tak bisa diimplementasikan,” sambung Ahmad.

Ia menerangkan, RPP Kesehatan adalah instrumen vital bagi berbagai kebijakan strategis transformasi kesehatan, termasuk untuk mengontrol konsumsi produk-produk berbahaya seperti candu rokok dan makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang sangat mempengaruhi kesehatan anak.

“Penyalahgunaan candu tembakau merupakan masalah serius yang telah merugikan bangsa selama puluhan tahun,” ujar Ahmad Fanani.

BACA JUGA  Tri Adhianto Gelar Silaturahmi dengan Pemuka Agama se-Kota Bekasi

Menurutnya, tingginya konsumsi rokok adalah salah satu hambatan utama upaya pembangunan kesehatan. Meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, dan beban pembiayaan BPJS. Rendahnya kemampuan kognitif adalah beberapa dampak buruk yang sejatinya bisa dihindari dengan regulasi ketat terkait candu rokok dan produk lain hasil tembakau.

“Pengesahan RPP Kesehatan adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya tembakau,” tegasnya.

Upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas, lanjutnya, membutuhkan landasan kuat berupa kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing. Untuk mencapai tingkat pembangunan manusia yang lebih tinggi, diperlukan upaya percepatan dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, dan mengeliminasi hambatan seperti tingginya konsumsi rokok.

BACA JUGA  Jaket "Varsity" Dikenakan Ganjar-Mahfud di Debat Kelima

“Langkah strategis yang penting dilakukan pemerintah adalah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dengan memastikan setiap pasalnya ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomi,” pungkasnya.(One/01)