BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal India berinisial KSA (44) pada Selasa (9/4/2024).
WNA India itu dipulangkan usai terlibat pencurian tas berisi laptop di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kasus pencurian yang libatkan KSA terjadi pada tahun 2023. Dia lalu ditetapkan bersalah dan menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kerobokan.
KSA dinyatakan bebas sejak 10 bulan lalu. Pihak imigrasi Bali lalu melakukan deportasi kepada KSA hari ini.
“KSA dideportasi (hari ini) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Mumbai India dengan Pesawat IndiGo dengan nomor penerbangan 6E1606 transit di Bengaluru kemudian dilanjutkan dengan penerbangan 6E5255 tujuan Mumbai,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita.
Suhendra mengatakan KSA masuk ke Bali pada 24 Juni 2023. Perempuan asal kota Mumbai itu berbekal visa kedatangan (Visa on Arrival/VoA) seusai mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai.
KSA diterbangkan ke India pada Selasa (9/4) sekitar pukul 11.30 Wita. Suhendra mengatakan deportasi itu sesuai peraturan Keimigrasian pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan biaya yang ditanggung sendiri. Nama KSA juga sudah diusulkan masuk dalam daftar cekal.
“Kami memastikan setiap WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia dan sudah berkekuatan hukum tetap akan diusir keluar wilayah Indonesia. Namanya akan kami usulkan masuk dalam daftar cekal,” ungkap Suhendra.(One/05)