GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang mabuk berat di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Kamis (25/5/2023) malam.
Dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Jumat (26/5/2023), bule Rusia berinisial AT (35) itu dijemput dari tahanan Polsek Ubud setelah diringkus polisi lantaran mengganggu ketertiban umum.
Serah terima WNA dari petugas kepolisian dengan pihak Imigrasi Denpasar berlangsung pada pukul 21.30 WITA. Selanjutnya, bule tersebut dibawa ke Rumah Detensi Denpasar.
AT berulah dengan mabuk-mabukan dan tidur di jalanan. Diketahui pria tersebut pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.
“Selanjutnya karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, maka yang bersangkutan kami berikan tindakan administratif keimigrasian berupa menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk mendapatkan proses lebih lanjut sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf d UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, dalam keterangannya.
Menurut Tedy, hal ini merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.(One/01)