Bali, Hukum  

Imigrasi Denpasar Amankan Stand-up Comedian Asal Rusia

Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi (kiri) dan Kasi Inteldakim, Iqbal Rifai (kanan), saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023). Foto:One SP
Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi (kiri) dan Kasi Inteldakim, Iqbal Rifai (kanan), saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023). Foto:One SP

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan Denpasar SS (20), bule asal Rusia yang berprofesi sebagai stand up comedian. SS melanggar telah Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kantor Imigrasi Denpasar pun memulangkan SS ke negaranya.

“Pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian terkait orang asing yang diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, dalam keterangan pers, Selasa (14/3/2023).

Ucapan Sudut Pandang untuk Bupati Pasuruan

Tedy menerangkan, setelah dilakukan pendalaman WNA Rusia itu didapati berprofesi sebagai artis stand-up comedy di Bali dan informasinya sudah tersebar melalui akun media sosial.

“Kemudian Tim Inteldakim mendatangi lokasi tempat diselenggarakannya event stand-up comedy untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut, diketahui bahwa orang
asing tersebut berada di lokasi event stand-up comedy yang diselenggarakan di Reverside Convention
Center,” ungkapnya.

Tim Inteldakim kemudian melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik SS yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

“SS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211) pada tanggal 7 Maret 2023. SS mengaku kegiatan saat ini di Bali hanya liburan. Ia juga mengaku selama berada di Bali dalam beberapa kesempatan tampil di sebuah acara sebagai pengisi stand-up comedy,” paparnya.

“Karena telah menyalahi aturan, kami melakukan tindakan pendeportasian SS ke negara asalnya Rusia,” sambung Tedy.(one/01)

Tinggalkan Balasan