DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara resmi memindahkan tujuh warga negara asing (WNA) Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (20/2/2026).
Siaran pers Kantor Imigrasi Denpasar menyebutkan bahwa ketujuh pria tersebut diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Sebelumnya, Sabtu (21/2/2026), petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua WNA Bangladesh pada Sabtu (14/2/2026).
Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Keduanya diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan, tanpa identitas.
Selanjutnya, pada Rabu (18/2/2026), petugas kembali mengamankan lima WNA Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kanim Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA Bangladesh tersebut tidak memiliki catatan resmi masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pada Jumat pukul 15.30 WITA, ketujuh warga tersebut dipindahkan ke Rudenim Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga pelaksanaan deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
Ia menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan kepolisian,” tegasnya.
Terpisah, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, kolaborasi itu merupakan wujud pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan di wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban.(One/01)

