Hemmen
Bali  

Imigrasi Denpasar Deportasi Ibu dan Tiga Anak Asal Rusia Lantaran Overstay 

Imigrasi Denpasar Deportasi Ibu dan Tiga Anak Asal Rusia Lantaran Overstay 
Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang ibu dan tiga orang anak asal Rusia lantaran overstay. (Foto: Imigrasi Denpasar)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang ibu dan tiga orang anak asal Rusia lantaran overstay atau melebihi batas izin tinggal. Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia itu dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (4/6/2024), pukul 01:05 WITA.

Dengan pengawalan ketat, mereka dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan Qatar Airways QR 961 – QR 339 dengan tujuan Denpasar-Doha-Moskow.

Kemenkumham Bali

Ibu berinisial TS, dan ketiga anak laki-laki berinisial MA, BS dan AS telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari.

Tindakan tegas terhadap ibu dan anak asal Rusia berupa pendeportasian itu dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Indonesia Tuan Rumah "Global Tourism Forum Annual Meeting" di Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang berada di wilayah Bali,” tegas Pramella.

Pramella juga mengimbau kepada seluruh WNA di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Kami harap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa,” imbuhnya.

Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak segan-segan untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian.

BACA JUGA  Fortes Bikin Arema Kokoh di Pucuk Klasemen

“Kami juga akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia,” pungkasnya.(One/01)