DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar meraih predikat Sangat Baik dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman RI atas Penilaian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Bali yang digelar di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Kamis (12/2/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Jemsly Hutabarat, menjelaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bertujuan memastikan pelayanan berjalan sesuai prinsip independensi, non-diskriminasi, tidak memihak, serta bebas dari pungutan biaya yang tidak semestinya.
Menurutnya, penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pelayanan publik agar setiap instansi penyelenggara layanan mampu memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felicia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa penilaian dari Ombudsman RI menjadi masukan strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian di wilayah Bali.
Ia mengatakan, hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk melakukan evaluasi internal, memperkuat pengawasan pelayanan, serta mendorong seluruh satuan kerja agar terus meningkatkan capaian kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi Denpasar atas kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai dalam menjaga kualitas layanan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kakanwil Ditjenim Bali, Kakanwil Ditjenpas Bali, jajaran pimpinan tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di wilayah Bali.
Berdasarkan hasil penilaian Opini Ombudsman Tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memperoleh capaian dengan predikat Sangat Baik.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pencegahan maladministrasi serta penguatan budaya pelayanan publik yang berintegritas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali.(One/01)

