DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menolak sebanyak 55 permohonan paspor selama periode Januari hingga Mei 2023. Penolakan permohonan paspor itu lantaran tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan, 55 permohonan paspor yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Sebanyak 18 permohonan dikarenakan duplikasi, 19 permohonan tidak melanjutkan permohonan, 5 tidak memenuhi persyaratan, dan 13 terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural,” jelas Tedy Riyandi dalam keterangan pers, Jumat (26/5/2023).
Tedy menegaskan, hal ini adalah upaya nyata yang dilakukan petugas imigrasi dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri.
“Selain menghadirkan pelayanan yang prima, kami juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap WNI, utamanya saat proses penerbitan paspor sebagai bentuk langkah preventif terhadap praktik perdagangan manusia,” tegasnya.(one/01)