Bali  

Imigrasi Denpasar Tolak 55 Permohonan Paspor, 13 Pemohon Terindikasi PMI Non-Prosedural

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyandi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyandi (Foto:istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menolak sebanyak 55 permohonan paspor selama periode Januari hingga Mei 2023. Penolakan permohonan paspor itu lantaran tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan, 55 permohonan paspor yang tidak sesuai prosedur tersebut.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Sebanyak 18 permohonan dikarenakan duplikasi, 19 permohonan tidak melanjutkan permohonan, 5 tidak memenuhi persyaratan, dan 13 terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural,” jelas Tedy Riyandi dalam keterangan pers, Jumat (26/5/2023).

Tedy menegaskan, hal ini adalah upaya nyata yang dilakukan petugas imigrasi dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 terus Menurun, Koster Klaim Bali sudah Masuk Endemi

“Selain menghadirkan pelayanan yang prima, kami juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap WNI, utamanya saat proses penerbitan paspor sebagai bentuk langkah preventif terhadap praktik perdagangan manusia,” tegasnya.(one/01)

Tinggalkan Balasan