Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, 2 di Antaranya Investor Bodong

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, 2 di Antaranya Investor Bodong
Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG-BALI – SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dua di antaranya disebut merupakan investor bodong.

Kesembilan WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Prancis, serta masing-masing satu warga negara Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Seluruhnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Deportasi tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Dalam patroli itu, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki WNA dengan aktivitas mereka di lapangan.

Dua WNA yang disebut sebagai investor bodong masing-masing berinisial AS, warga negara Jerman, dan TL, warga negara Prancis. Keduanya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

AS diketahui tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal sebagaimana ketentuan izin tinggal investor. Sementara itu, TL diketahui beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.

BACA JUGA  Kanim Kediri Studi Tiru ke Kanim Semarang

Selain keduanya, WNA berinisial AC, warga negara Latvia, juga diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. AC memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan mengelola aset.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan, ITAS Investor diperuntukkan bagi investor yang menanamkan modal dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” kata Novyandri dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Dari sembilan WNA tersebut, enam orang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Kahar Muzakir Resmi Menjabat Ketua Komisi XI DPR

Selain tiga kasus tersebut, WNA berinisial TBJ, warga negara Australia, diketahui memegang ITK tetapi bekerja sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu.

Sementara itu, WNA berinisial EWM, warga negara Amerika Serikat, diketahui memiliki paspor ganda. WNA berinisial SG, warga negara Malaysia, dideportasi setelah menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.

Tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay. Mereka adalah ACH, warga negara Thailand, yang overstay selama 45 hari; AMK, warga negara Amerika Serikat, selama 61 hari; dan SBM, warga negara Prancis, selama 357 hari.

Novyandri mengatakan Imigrasi Ngurah Rai akan terus melakukan patroli keimigrasian untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.

BACA JUGA  Terlibat Prostitusi dan Bikin Onar di Bali, WNA Rusia Dideportasi

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengenai pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.(One/01)