BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Imigrasi Ngurah Rai kembali menindak tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) pelanggar aturan keimigrasian. HB (32) seorang fotografer asal Ukraina dideportasi lantaran menyalahi izin tinggal kunjungan.
HB dipulangkan ke negaranya pada Sabtu (15/4/2023) dini hari WITA dari Bandara Ngurah Rai.
HB diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada saat yang bersangkutan menjadi fotografer dalam sebuah event busana di Bali.
“Kegiatan HB tersebut diperoleh petugas berdasarkan informasi intelijen dan kegiatan pengawasan keimigrasian yang rutin dilakukan oleh Imigrasi Ngurah Rai,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, dalam keterangan pers, Sabtu (15/4/2023).
Sugito menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai fotografer.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati bahwa yang bersangkutan bukan pertama kalinya datang ke Indonesia,” jelasnya.
“Yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan sudah melakukan perpanjangan izin tinggal sehingga masa izin tinggalnya berakhir pada 16 April 2023,” sambung Sugito.
Menurut Sugito, HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai fotografer.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh HB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.
“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi dini hari tadi (15 April 2023) menggunakan penerbangan Philippine Airlines PR538 (Denpasar-Manila) yang dilanjutkan dengan penerbangan PR658 (Manila-Dubai),” tambah Sugito.
Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas.
Ia mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.
“Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia,” pungkas Sugito.(One/01)