Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Timor Leste dan Nepal

Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA
Dua orang WNA asal Timor Leste dan Nepal dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (4/7/2023) Foto:Dok.Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang warga negara asing (WNA) MCM (36) asal Timor Leste dan AKG (27) dari Nepal dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (4/7/2023).

Kedua pria tersebut dipulangkan ke negaranya lantar melebihi batas izin tinggal lebih dari 60 hari alias overstay.

Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan MCM dan AKG diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022,” jelas Sugito dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA  Babinsa Petak Kaja Gelar Pengamanan Kegiatan Ida Sesuwunan Pura Dalem Petak

Sedangkan AKG, lanjutnya, terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MCM dan AKG kami kenakan pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.

Ia menyebut tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan, karena pihak imigrasi tidak menanggung biaya pemulangan mereka.

“MCM sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35. Sedangkan AKG juga sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu,” jelas Sugito.

BACA JUGA  Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Singaraja Kerja Sama dengan OBH KPPA Bali

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas. (One/01)