BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan karena terbukti melanggar ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Tindakan tegas tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Ngurah Rai, CHK dideportasi pada Senin (26/1/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Jeju Air pada rute Denpasar-Incheon pukul 23.05 Wita.
Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang berlaku hingga Agustus 2026 dibatalkan, dan yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
WNA Korea Selatan berinisial CHK (56) itu dideportasi setelah hasil pemeriksaan menyatakan ia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, mengatakan, pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Imigrasi Ngurah Rai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, CHK mengakui telah melepas garis pita pembatas (Pol PP Line) yang dipasang petugas di sejumlah titik lahan yang tengah dihentikan aktivitasnya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Perbuatan tersebut menunjukkan sikap tidak menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Winarko dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Winarko menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melanggar aturan selama berada di wilayah Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian menjadi instrumen penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai destinasi wisata internasional.
“Pendeportasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” kata Winarko.
Timpora
Kasus ini, menurut Winarko, mencerminkan efektivitas sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Penindakan bermula dari laporan proaktif Satpol PP Kabupaten Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
Winarko menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dengan Satpol PP serta anggota Timpora lainnya melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan senantiasa tunduk pada hukum Indonesia.
“Sinergi antarinstansi akan terus kami perkuat agar pengawasan terhadap orang asing berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.(One/01)









