Tri Indroyono
Bali  

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kroasia

Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA asal Kroasia, Senin (28/8/2023) Foto:Dok.Imigrasi Ngurah Rai 
Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA asal Kroasia, Senin (28/8/2023) Foto:Dok.Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Seorang Warga Negara Asing atau WNA asal Kroasia berinisial PB (47) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

PB dipulangkan ke negaranya lantaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk memasarkan properti.

Kemenkumham Bali

Dia dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (28/8/2023).

Berawal dari informasi masyarakat, PB berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti.
Padahal, dia merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

PB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Agustus 2023.

BACA JUGA  Kisah Inspiratif Rolly Agustinus Diang, Putra Luwuk Sukses Bisnis Agen Visa di Bali

Kepala Kantor Imigrasi atau Kakanim Ngurah Rai Sugito menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PB patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan memasarkan properti sedangkan dia menggunakan izin tinggal kunjungan.

Sugito menuturkan, PB dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339, yakni Doha-Zagreb.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian,” tegasnya.(One/01)