Bali  

Imigrasi Singaraja Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Non-Prosedural dan TPPO

Imigrasi Singaraja Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Non-Prosedural dan TPPO
Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Sosialisasi Pencegahan PMI Non-Prosedural dan TPPO, Rabu (22/11/2023). Foto: Dok.Imigrasi Singaraja

SINGARAJA, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (22/11/2023). Kegiatan ini merupakan Kantor upaya pencegahan TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang sejalan dengan amanat Pasal 89 UU Nomor 6 Tentang Keimigrasian.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Kantor Imigrasi Singaraja dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana.

Kemenkumham Bali

Bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan prosedur yang harus diikuti mulai dari pra penempatan, saat penempatan, hingga purna penempatan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyampaikan bahwa penyampaian informasi dan edukasi ini merupakan salah satu langkah krusial dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga masyarakat dapat memahami terhadap pihak yang memanfaatkan kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang benar.

BACA JUGA  25 Bintara Resmi Jadi Anggota Polres Badung

Narasumber dari BP3MI menjelaskan secara rinci mengenai prosedur penempatan PMI, sementara narasumber kedua dari Kantor Imigrasi Singaraja menyampaikan informasi terkait peran imigrasi dalam mencegah PMI non-prosedural dan TPPO.

Dari profiling dan wawancara saat pembuatan paspor hingga pemeriksaan sebelum keberangkatan ke luar negeri, imigrasi senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Selain itu, untuk meminimalisasi PMI non-prosedural, imigrasi juga telah menerapkan kebijakan paspor nol rupiah bagi calon PMI yang baru pertama kali membuat paspor.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam menekan praktik-praktik ilegal terkait pemberangkatan PMI.

Sesi diskusi di akhir acara menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta. Terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan TPPO dan upaya kolaboratif dengan pihak terkait, termasuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi kepada anak didiknya.

BACA JUGA  Kapolres Badung Hadiri Kunker Danrem 163/WSA Brigjen TNI Choirul Anam

“Kantor Imigrasi Singaraja berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pencegahan TPPO dan TPPM, serta berharap bahwa sinergi antara instansi terkait dan partisipasi masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman TPPO,” tutup Hendra.(One/01)