Tanjung Pinang, Sudutpandang.id – Imigrasi Pusat Tanjung Pinang mendeportasi dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Kedua deteni tersebut, CRE 29, dan OA 29, Kedua Pria asal Niegria tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (30/01/2025).
Kepala Rudenim Pusat Tanjung Pinang , Rakha Sukma Purnama mengatakan, CRE29 merupakan deteni kiriman dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi , CRE masuk ke Indonesia tahun 2023 dengan Visa bisnis , sementara WNA Nigeria lainnya OA 29 tahun dikirim dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor OA masuk ke Indobesia tahun 2019 dengan tujuan bisnis, kedua warga negara tersebut di deteni karena tidak bisa menunjukkan paspornya saat diperika petugas
“CRE dan OA melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian”, ungkapnya.
Sebelum dideportasi kedua deteni tersebut diantar ke Kedutaan Besar Nigeria Jakarta guna penerbitan ETC (dokumen perjalan) yang bersangkutan
Pada tanggal 30 Januari Pukul 20.35 Kedua warga negara asing tersebut akhirnya dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Lagos Nigeria melalui Addis Ababa Ethopia dengan maskapai Ethopian Airlines ET0629
Ditempat terpisah Kakanwil Ditjenim Kepulauan Riau, Ujo Sujoto mengatakan “mendukung Tindakan tegas Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang yang mendeportasi serta menangkal kedua Warga Negara Nigeria untuk Kembali ke Indonesia karena melanggar Undang Undang Keimigrasian tersebut, “ujarnya.