Opini  

Indonesia Darurat Judi Online, Ancaman Nyata di Era Digitalisasi 

Indonesia Darurat Judi Online, Ancaman Nyata di Era Digitalisasi 
Direktur Literasi Digital Remaja Masjid PP PRIMA DMI, Indra Syahfirman, S.H.(Dok.SP)

“Untuk mengatasi fenomena judi online yang terjadi di kalangan generasi muda, perlu adanya tindakan preventif dan intervensi yang serius.”

Oleh Indra Syahfirman, S.H.

Kemenkumham Bali

Maraknya judi online di kalangan remaja kini sangatlah tinggi, dengan kemajuan dan perkembangan zaman yang semakin pesat, terutama dalam bidang teknologi yang terus berkembang setiap harinya. Hal ini menjadi salah satu faktor pendukung bagi pembuat situs ataupun aplikasi judi online untuk menyebar luas di lingkungan masyarakat.

Meskipun perkembangan teknologi ada halnya memberikan manfaat dalam mempermudah berbagai aspek kehidupan, namun sayangnya kemajuan teknologi ini banyak juga yang memanfaatkan untuk menciptakan hal-hal negatif bagi masyarakat.

Saat ini, kejahatan tidak terbatas pada dunia nyata saja, melainkan juga melibatkan ranah internet yang dikenal sebagai kejahatan dunia maya.

Perjudian online di kalangan masyarakat di Indonesia menjadi sebuah permasalahan besar. Jika hal ini terus menerus dibiarkan, maka akan mengakibatkan runtuhnya kehidupan sosial dalam bermasyarakat dan hancurnya kesejahteraan.

Perkembangan teknologi yang dengan mudahnya diakses ke internet memungkinkan masyarakat menjadi terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Oleh karena itu, sangat penting melakukan tindakan pencegahan dampak negatif dengan melakukan pendekatan holistik yang melibatkan lembaga pendidikan, pemerintah, kelompok masyarakat baik melalui organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan.

Selain melalui tindakan pendekatan holistik, dapat dilakukan dengan kegiatan edukasi yang berbicara tentang risiko atau dampak negatif perjudian online. Upaya lainnya dengan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga dapat menjadi solusi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat khususnya para remaja, generasi muda di era digital ini.

Perlu kita ketahui bersama bahwa judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, laptop, atau handphone. Pada dasarnya permainan judi online merupakan salah satu kegiatan yang dilarang oleh agama, pemerintah dan undang-undang.

Dalam hal tersebut terdapat larangan pada Agama Islam, jelas larangan itu tertuang di dalam “Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 yang menjelaskan bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang”. Al-Qur’an juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan.

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Al-Maidah: 90).

Tidak hanya dilarang oleh agama, pemerintah juga melarangnya melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pasal 27 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.

Fenomena judi online di kalangan anak muda tidak bisa dianggap biasa saja, hal ini merupakan masalah besar yang harus diselesaikan.

Dalam beberapa tahun terakhir, kita melihat begitu banyaknya anak muda yang terlibat aktif dalam aktivitas perjudian online. Beberapa dari mereka mungkin melihat perjudian online sebagai cara cepat untuk menghasilkan uang. Namun mereka tidak sadar bahwa perjudian online itu memiliki dampak negatif yang sangat serius.

Menurut saya ini bisa mengganggu fokus, menguras waktu dan energi yang seharusnya dapat dialokasikan untuk hal-hal yang positif. Judi online juga dapat mengakibatkan kehilangan uang bagi penggunanya sehingga menyebabkan masalah keuangan yang serius bagi generasi muda.

Tidak hanya masalah keuangan saja, dampak negatif lainnya juga meliputi kerugian dalam aspek jasmani dan rohani seseorang. Secara jasmani seseorang yang sudah menjadi penikmat judi online akan mengalami penurunan kesehatan, sementara yang awalnya terlihat kuat, bugar dan energik dapat menjadi lemah dan lesu.

Dari segi rohani, judi online juga dapat mengubah karakter seseorang. Individu yang awalnya taat dan giat berubah menjadi jahil, yang rajin beribadah menjadi malas, yang semula giat bekerja menjadi malas bekerja. Bagi para penikmat judi online yang telah kecanduan terkadang rela menjual harga dirinya bahkan agama mereka hanya demi memenuhi kepuasan dalam bermain judi online.

Orang yang kecanduan judi online hanya berfokus pada kemenangan saja tanpa memperhatikan dampak negatif yang akan mereka rasakan. Mereka tidak sadar bahwa kecintaan mereka terhadap perjudian online dapat mencabut kecintaan mereka terhadap orang lain atau nilai-nilai yang lebih berharga.

Terkait hal ini saya menganggap bahwa untuk mengatasi fenomena judi online yang terjadi di kalangan generasi muda, perlu adanya tindakan preventif dan intervensi yang serius.

Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya saya pikir harus membantu meningkatkan kesadaran tentang bahayanya judi online.

Selain itu, pemerintah juga perlu membuat regulasi yang ketat terhadap industri perjudian online demi melindungi masa depan para generasi muda dan masyarakat pada umumnya.

Menurut saya sangat penting bagi generasi muda untuk dapat menyadari risiko negatif yang terkait dengan judi online. Melalui upaya bersama antara perguruan tinggi, lembaga pendidikan lainnya, pemerintah dan masyarakat, diharapkan fenomena judi online di kalangan remaja, pemuda dapat ditekan dan dijaga kesejahteraan mereka.

*Penulis adalah Direktur Literasi Digital Remaja Masjid PP PRIMA DMI

BACA JUGA  Kecanduan Judi Online Bisa Picu Gangguan Mental