Indonesia di Antara IFC dan ReCAAP

Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin)/foto: istimewa

Sementara itu, mengacu kepada statistik yang secara reguler dikeluarkan oleh ReCAAP ISC, lokasi kejadian tindak kejahatan di laut seluruhnya berada di laut teritorial sebuah negara pantai, sedangkan tindakan kejahatan yang dinilai sebagai perompakan/pembajakan tak lebih hanya pencurian di atas kapal yang tengah berlayar atau sandar di pelabuhan.

Bisa pula alasan belum bergabung dengan ReCAAP karena Indonesia tidak tahu instansi mana yang akan ditempatkan di sana. Apakah Bakamla atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Polair atau instansi lainnya. Entahlah.

*Penulis, Siswanto Rusdi adalah Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen di Jakarta.

BACA JUGA  SPMT Branch Gresik Go-Live Standarisasi dan Sistemasi Operasi Pelindo Multi Terminal

Tinggalkan Balasan