Indonesia Jadi Tuan Rumah Working Group Meeting Negara ASEAN

Indonesia Jadi Tuan Rumah Working Group Meeting Negara ASEAN Sudutpandang.id
Foto:Dok.Kemenkumham

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Indonesia menjadi tuan rumah dan ketua perundingan “The 4th ASLOM Working Group Meeting on the ASEAN Extradition Treaty (The 4th ASLOM WG on AET) yang berlangsung di Seminyak, Bali, pada 13-15 Maret 2023 lalu.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (17/3/2023), tujuan pertemuan “Working Group Meeting” untuk membahas dan menegosiasikan Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang akan memperkokoh kerja sama penegakkan hukum negara-negara anggota ASEAN dalam memberantas kejahatan terutama kejahatan lintas negara.

Kemenkumham Bali

Terbentuknya Perjanjian Ekstradisi ASEAN dipandang sangat penting. Hal ini menunjukkan komitmen kuat negara-negara ASEAN untuk bersama masyarakat internasional menanggulangi dan memberantas kejahatan lintas negara. Selain itu, merefleksikan komitmen kuat negara-negara anggota ASEAN agar negaranya tidak menjadi safe havens bagi pelaku kejahatan yang berupaya menghindar dari proses hukum di negaranya. Pemberantasan kejahatan lintas negara sangat penting dalam mendukung terwujudnya kawasan ASEAN yang aman, stabil, dan sejahtera.

Negosiasi Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang dilaksanakan di Bali ini juga menunjukkan peran aktif kepemimpinan Indonesia di ASEAN, terlebih tahun ini Indonesia menjadi Ketua ASEAN yang mengusung tema “ASEAN Matters: Epicentrum of Growth”.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan focal point dalam ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM). Pembentukan Working Group ASLOM on ASEAN Extradition Treaty merupakan mandat dari pertemuan tingkat Menteri di bidang Hukum ASEAN (ASEAN Law Ministers’ Meeting / ALAWMM) kepada ASLOM.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh negara anggota ASEAN secara langsung, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham sebagai ASLOM Leader Indonesia, Cahyo R. Muzhar, yang memimpin pertemuan negosiasi, menyampaikan negosiasi perjanjian ekstradisi pada pertemuan kali ini diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan first reading pasal-pasal perjanjian.

Dengan demikian, diharapkan ASEAN selangkah lebih maju dalam mendukung upaya kawasan untuk memiliki perjanjian ekstradisi yang mengikat seluruh negara anggota ASEAN. Komitmen tersebut juga telah dituangkan oleh para pemimpin negara anggota ASEAN dalam Deklarasi ASEAN Concord yang juga diselenggarakan di Bali, pada tahun 1976.

“Bersyukur bahwa dalam pertemuan WG on AET ini kita telah berhasil menyelesaikan first reading. Hal ini menjadi modal penting untuk dapat menyelesaikan AET sesuai target yang ditetapkan,” ujar Cahyo.

Cahyo R. Muzhar menambahkan, ke depannya AET akan berperan penting untuk mendukung kerja sama penegakan hukum dalam menangani dan memerangi transnational organized crimes secara komprehensif dan berkontribusi dalam mewujudkan kawasan ASEAN yang tertib, aman, dan makmur.

Working Group Meeting Negara ASEAN Sudutpandang.id
Foto:Dok.Kemenkumham

Pertemuan keempat ini merupakan pembahasan lanjutan dari tiga pertemuan sebelumnya, yaitu pada the 1st ASLOM WG on AET (Singapura selaku host dan chair) pada tanggal 6 dan 7 April 2021, the 2nd ASLOM WG on AET (Filipina selaku host dan chair) pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2022 dan the 3rd ASLOM WG on AET (Sekretariat ASEAN selaku host dan Filipina chair) pada tanggal 6-8 Desember 2022.

Pembahasan first reading telah berhasil menyelesaikan ketentuan yang diatur dalam pasal demi pasal AET. Di antaranya ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan ekstradisi, dasar pemberlakuan ekstradisi, jenis kejahatan yang dapat diekstradisi, persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan ekstradisi, dasar pemenuhan dan penolakan ekstradisi.

Kemudian asas-asas ekstradisi seperti pemenuhan dual criminality, pengaturan mengenai ekstradisi warga negara, aturan spesialisasi dan re-extradition serta pengaturan teknis dan ketentuan akhir (final clauses) yang dicantumkan pada pasal 14-26. Di antaranya mengenai keputusan dan pengaturan penyerahan ekstradisi, prosedur ekstradisi yang disederhanakan, penundaan penyerahan, penyerahan properti yang disita dari orang yang diminta, pembiayaan, penyelesaian sengketa, amandemen, pengaturan terkait ratifikasi, dan entry into force.

Back-to-back dengan kegiatan “the 4th ASLOM WG on AET”, di tempat yang sama juga diselenggarakan “the 1st Senior Official’s Meeting of the Central Authorities on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (SOM-MLAT) Working Group on Mutual Legal Assistance (MLA) Request” yang berlangsung pada tanggal 16 dan 17 Maret 2023.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari “the 1st SOM-MLAT” pada tahun 2021 yang sepakat untuk mempermudah implementasi ASEAN MLAT bagi negara-negara anggotanya melalui penyusunan draft template MLA. Draft template tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan pada tahun 2023 guna meningkatkan kerja sama negara-negara anggota ASEAN di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Delegasi Indonesia yang beranggotakan perwakilan dari Kemenkopolhukam, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cahyo mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung kelancaran terlaksananya kegiatan “the 4th ASLOM WG on AET” dan “the 1st SOM-MLAT WG on MLA Request”, di antaranya delegasi negara-negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, perwakilan kementerian dan lembaga yang menjadi anggota Delegasi Indonesia. Kemudian panitia kegiatan yang terdiri dari perwakilan antar kementerian dan lembaga, serta Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.(PR/01)

Tinggalkan Balasan