Tri Indroyono

Indonesia Pimpin Perundingan ‘The 3rd ASEAN SOM-MLAT’ di Bali

Indonesia Pimpin Perundingan 'The 3rd ASEAN SOM-MLAT' di Bali
Foto: Kemenkumham

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Indonesia memimpin perundingan ‘The 3rd ASEAN SOM-MLAT’ yang berlangsung di Denpasar, Bali. Indonesia juga terpilih menjadi tuan rumah pelaksanaan SOM-MLAT dan 9th ASEAN Senior Law Officials’ Meeting on ASEAN Extradition Treaty pada 29 April sampai 3 Mei 2024 mendatang secara bak to back yang dihadiri negara-negara ASEAN

Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumam, Cahyo R. Muzhar mengatakan Senior Law Officials’ Meeting on ASEAN Extradition Treaty (9th ASLOM WG on AET) merupakan forum pertemuan berkala para pejabat tinggi negara-negara anggota ASEAN yang menjadi negara pihak (state party) dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (MLA Treaty).

Kemenkumham Bali

“MLA Treaty menjadi instrumen hukum yang begitu penting bagi negara-negara anggota ASEAN untuk memperkuat upaya dan kapasitas pelaksanaan kerja sama hukum lintas dalam memerangi tindak pidana yang membutuhkan keterlibatan atau bantuan dari otoritas di negara ASEAN lainnya,” kata Cahyo saat membuka pertemuan The 3rd SOM-MLAT, Senin (29/4/2024).

BACA JUGA  Perkuat Kerja Sama, Kanwil Kemenkumham Bali Terima Kunjungan Kedubes Inggris 

Ia mengungkapkan, MLA Treaty negara-negara ASEAN dapat digunakan sebagai alat yang efektif dalam membantu proses pengumpulan bukti-bukti maupun melakukan perampasan aset atas tindak pidana transnasional di bidang keuangan, seperti misalnya korupsi dan pencucian uang.

“Melalui MLA Treaty akan membantu proses bagi negara-negara ASEAN dalam menyelesaikan tindak pidana transnasional di bidang keuangan maupun melakukan perampasan aset hasil kejahatan korupsi atau pencucian uang,” ungkapnya.

Selain itu, SOM-MLAT tahun ini akan berfokus pada hal-hal yang diamanatkan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya yaitu mengenai template MLA request yang workable atau dapat digunakan jika dikirimkan oleh negara peminta bantuan minimal 80 persen sudah memenuhi syarat.

“Kita make sure template ini sudah dapat bisa langsung digunakan sepanjang sudah memenuhi syarat dari segi informasinya yang ada di Mutual Legal Assistance (MLA) request yaitu sebanyak 80 persen, dan jangan sampai ada benturan hukum nasional,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolres Buleleng Tanda Tangani Kerja Sama dengan RRI Singaraja

Cahyo menambahkan, selama ini negara-negara ASEAN merasa kesulitan menegosiasikan MLA dan AET karena adanya perbedaan sistem hukum antarnegara.

“Ini merupakan tantangan yang harus kita jembatani dalam diskusi yang akan dilakukan termasuk kesulitan yang sering dihadapi adanya perbedaan template dari negara diminta dan negara yang meminta,” tandasnya.

Perjanjian ekstradisi ASEAN, lanjutnya, akan menjadi kerangka hukum dan landasan bagi negara-negara ASEAN. Saling menyerahkan pelaku tindak pidana, terdakwa dan terpidana yang melarikan diri dari satu negara ke negara ASEAN lainnya di wilayah ASEAN.

“Sehingga, negara-negara ASEAN akan sepakat untuk mengintensifkan negosiasi agar teks perjanjian ekstradisi ASEAN dapat diselesaikan pada tahun 2024 ini,” katanya.

Ia mengatakan, hasil yang dicapai dalam pertemuan ini nantinya sangat krusial dalam mendukung upaya menuju wilayah ASEAN yang aman dan damai. Sesuai amanat Blueprint ASEAN Political Security Community 2025, terutama di tengah maraknya berbagai kejahatan transnasional seperti online scam di ASEAN akhir-akhir ini.

BACA JUGA  Gegara Perang Ratusan Warga Israel Menderita Gangguan Jiwa

“Oleh karena itu Indonesia secara aktif terus mengambil inisiatif dalam memimpin negosiasi, termasuk dengan menjadi tuan rumah kedua pertemuan tersebut,” pungkas Cahyo.

Dalam pertemuan SOM-MLAT di bawah kepemimpinan Indonesia sebagai Chair, telah dihasilkan beberapa kesepakatan penting yaitu telah disepakatinya draft final guidelines for accession on non AMS to the ASEAN MLAT and its instrument of accession.

Kedua instrumen tersebut merupakan dokumen penting yang akan menjadi pedoman bagi negara non-anggota ASEAN untuk mengaksesi perjanjian MLA ASEAN.(One/01)