JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masih banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal, karena banyak masyarakat yang belum paham perbedaan izin mendirikan usaha dan izin kegiatan usaha.
“Jadi izin untuk perusahaan berdiri dan izin untuk melakuan kegaitan di sektor jasa keuangan itu berbeda ya. Kadang-kadang masyarakat kita salah, ‘oh dia punya izin untuk medirikan perusahaan’ padahal itu beda dengan izin untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Jadi itu yang sering misslead,” terang Friderica dalam webinar bertajuk Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital, Selasa (9/8/2022).
Dia mengatakan, jika pengguna merasa ragu terhadap aplikasi pinjol, bisa lebih dulu mengecek daftar yang dirilis OJK. Atau bisa juga menghubungi narahubung OJK. Untuk diketahui, OJK bisa dihubungi melalui kontak 157. Atau dengan pesan WhatsApp di 081157157157.
Selain itu, dia berpesan para konsumen perlu bijak dalam mengambil pinjaman. Artinya, tidak berlebihan dan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan.
“Perlu diingat, kalau pinjam online itu harus ingat waktu nanti kewajiban mengembalikan, jadi kalau minjam itu sesuai kebutuhan saja, jangan berlebihan dan ntuk kegaitan yang produktif, untuk yang perlu, jangan untuk konsumtif, belanja dan lain sebagainya. Pinjamnya gampang, spendingnya gampang, nanti pas bayarnya kita pusing,” imbuhnya.
Terkait ini, dia juga sering menemukan aduan dari korban-korban pinjol ilegal. Dengan masuk ke salah satu aplikasi, cenderung jejaring lainnya juga ikut menawarkan pinjaman dengan bunga lebih tinggi untuk menutup utang sebelumnya.
Artinya, pinjaman akan semakin besar, begitu juga dengan beban yang harus ditanggung. Risikonya akan semakin besar, bahkan ujung-ujungnya malah menjual aset. “Dan itu terus menggulung akhirnya kadang-kadang rumahnya kejual dan laim sebagainya. Kami sangat tidak ingin ibu seua mengalami hal yang tak menyenangkan seperti itu,” pesannya.
Friderica mengungkap hingga Juni 2022, telah tercatat lebih dari 5.000 penindakan terhadap investasi, pinjol, hingga gadai ilegal. Di mana Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.130 penawaran investasi ilegal. Kemudian, menutup 4.089 pinjol ilegal, dan menutup 165 gadai ilegal.
“Transaksi digital memang sudah memudahkan hidup kita, tetapi banyak sekali kemudian banyak kasus-kasus, OJK bersama K/L kita punya Satgas Waspada Investasi yang untuk memberantas pelaku-pelaku usaha yang ilegal,” tegasnya.(red)