Jakarta, SudutPandang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika atas 815 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/5/2020).
Pemusnahan puluhan ribu barang haram tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat dan para Jaksa di lingkungan Kejari Jakarta Pusat.
Kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Barang bukti yang kami musnahkan atas 815 perkara yang merupakan tindak pidana Narkotika dan telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sepanjang bulan Oktober 2018 sampai Desember 2019,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso.
Riono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 59,4545 gram kokain, sabu-sabu 16.112,1024 gram, ganja seberat 7.470, 7162 gram, pil ekstasi 7.845 gram dan obat tanpa merek 5.683 gram.
“Barang lain yang juga ikut dimusnahkan adalah 1 unit handphone, 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah bong cangklong,” jelasnya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Jakarta Pusat, Kapolres Metro Jakarta Pusat dan jajarannyan.
“Dan tentunya para Jaksa yang tangguh dan mumpuni yang telah berperan aktif dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, terima kasih semuanya,” ucap mantan Kajari Sintang Kalimantan Barat itu.
Hal senada dikatakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rani Saskia. Selain sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, menurutnya pemusnahan barang bukti untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat dari Kejaksaan maupun penegak hukum lainnya.(um)