Inilah Perkara yang Berhasil Diungkap Kejati Kepri Sepanjang 2022

Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2022 (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Sepanjang 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menangani perkara tindak pidana khusus sebanyak 28 perkara, penyidikan 25 perkara dan penuntutan tiga perkara.

Hal ini disampaikan Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan, saat memaparkan hasil kinerja Kejati Kepri sepanjang tahun 2022 di Tanjungpinang, Jumat (23/12/22).

Kemenkumham Bali

“Untuk penyelamatan kerugian negara Kejati berhasil menyelamatkan Rp11, 22 Miliar lebih,” jelas Yudi.

Menurutnya, ada dua perkara yang jadi perhatian masyarakat. Pertama, perkara DPRD Kabupaten Natuna dengan lima orang terdakwa yang sudah masuk tahap penuntutan.

“Kemudian perkara kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Bintan, dengan dua orang tersangka (BW) selaku pejabat Pemkab Bintan dan rekannya D selaku penyedia,” ungkap Yudi.

Untuk bidang pidana umum, lanjutnya jumlah perkara yang ditangani Kejati berjumlah 1.435. Mayoritas perkaranya terkait narkotika dan pidana perlindungan anak.

“Untuk pidana umum yang menarik perhatian, kasus pembangunan kavling perumahan lahan hutan lindung dengan luas 6,5 Ha tersangka BS,” terangnya.

Kemudian, sambung Yudi, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) ada 32 perkara. Ditambah pembangunan rumah RJ sebanyak 25 se-Provinsi Kepri.

Sementara itu, bidang Intelijen jumlah penyelidikannya sebanyak 39 perkara dan yang telah dilimpahkan ke bidang Pidsus sebanyak 9 perkara

“Untuk jumlah walpam sebanyak 25 kegiatan total kegiatan Rp698.786.650,” jelasnya.

Yudi juga mengungkapkan kinerja Satgas Mafia Tanah dari lima laporan pengaduan berhasil diselesaikan tiga laporan.

Tiga di antaranya diserahkan ke instansi lain, satu kasus rekomendasi BP Batam dan satu kasus lagi diserahkan ke Inspektorat BPN.

“Metode penyuluhan 3. 428 orang dan jumlah lembaga yang telah dilakukan Penerangan Hukum sebanyak 29 lembaga,” ungkapnya.(ian/01)

Tinggalkan Balasan