“Pemberian insentif pajak oleh pemerintah Indonesia dan Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan listrik tidak hanya menguntungkan masyarakat secara langsung, tetapi juga mendukung tujuan jangka panjang negara dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan ekonomi yang lebih mandiri.”
Oleh Adhitya Rizki Pratama dan Ghina Muthmainah
Kendaraan listrik kini dipandang sebagai solusi utama transportasi ramah lingkungan di kota-kota besar, termasuk Jakarta, kota yang terkenal dengan polusi udara tinggi dan kemacetan parah. Pemerintah Indonesia menargetkan adopsi kendaraan listrik sebagai langkah untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara. Meski begitu, terdapat beberapa tantangan dalam mengadopsi kendaraan listrik di DKI Jakarta, seperti harga yang tinggi dan terbatasnya infrastruktur pengisian daya. Pemerintah terus mendorong adopsi ini dengan memberikan berbagai insentif pajak untuk menurunkan biaya pembelian serta biaya pajak tahunan untuk kendaraan listrik (EV). Pada konferensi Green Initiative Conference September 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan peningkatan signifikan dalam jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai 133.225 unit pada April 2024. Dari jumlah tersebut, sepeda motor listrik mendominasi dengan 109.576 unit, sementara mobil listrik berjumlah 23.238 unit.
Pemerintah Indonesia menerapkan insentif pajak sebagai strategi utama untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Insentif ini meliputi pengurangan pajak pembelian, pembebasan pajak tahunan, dan pengurangan pajak impor bagi suku cadang kendaraan listrik, yang bertujuan untuk membuat harga kendaraan listrik lebih terjangkau dan menarik bagi konsumen.
- Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi kendaraan listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Misalnya, konsumen mobil listrik hanya membayar 1 persen dari harga jual sebagai PPN.
- Pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik impor yang memenuhi kriteria tertentu. Insentif ini juga mengharuskan produsen untuk membangun fasilitas manufaktur di Indonesia.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023 dimana terdapat berbagai insentif yang ditawarkan oleh pemprov DKI Jakarta untuk menarik minat masyarakat DKI Jakarta beralih ke kendaraan listrik.
Beberapa insentif pajak yang ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023
- Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
- Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
- Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
- Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
- Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif
- Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian insentif pajak oleh pemerintah Indonesia dan Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan listrik tidak hanya menguntungkan masyarakat secara langsung, tetapi juga mendukung tujuan jangka panjang negara dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan ekonomi yang lebih mandiri. Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), kebijakan ini telah menunjukkan dampak yang nyata dalam meningkatkan adopsi kendaraan listrik, terlihat dari peningkatan penjualan dari 10.200 unit pada tahun 2022 menjadi 17.036 unit pada tahun 2023. Meskipun kendaraan listrik saat ini hanya menyumbang sekitar 1,58 persen dari total penjualan kendaraan, peningkatan ini menunjukkan tren positif yang diharapkan terus berlanjut dengan semakin banyaknya dukungan kebijakan.
Faktor harga, kinerja, dan ketersediaan infrastruktur pengisian daya masih menjadi pertimbangan utama bagi konsumen dalam memutuskan pembelian EV. Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan juga meningkat, tetapi diperlukan edukasi lebih lanjut mengenai keuntungan dari EV.Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah berharap dapat mempercepat transisi ini menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Dengan demikian, keuntungan dari insentif pajak ini dapat dilihat dari berbagai aspek:
Keuntungan bagi Masyarakat
Dengan berbagai insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah indonesia maupun Pemprov DKI Jakarta membuat masyarakat Jakarta dapat memiliki kendaraan listrik dengan biaya pajak yang lebih rendah, membuatnya lebih terjangkau dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Ditambah kendaraan listrik cenderung memiliki biaya perawatan dan pengisian daya yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional, sehingga masyarakat dapat menghemat pengeluaran operasional jangka panjang. Selain itu, Peningkatan penggunaan kendaraan listrik mengurangi polusi udara di Jakarta, yang dapat berdampak positif pada kesehatan masyarakat dan mengurangi masalah pernapasan yang diakibatkan polusi kendaraan berbahan bakar fosil.
Keuntungan bagi Pemerintah
Berbagai Insentif pajak ini mendukung target pemerintah dalam mengurangi emisi dan mewujudkan transportasi berkelanjutan di ibu kota, sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi karbon sehingga DKI Jakarta dapat menjadi contoh di Indonesia dan dunia sebagai kota yang proaktif dalam transisi energi bersih, mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya dalam kategori energi dan lingkungan. Selain itu, DKI Jakarta menjadi lebih menarik bagi investasi di sektor energi dan teknologi ramah lingkungan, mendukung pertumbuhan ekonomi hijau.
Keuntungan bagi Lingkungan
Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi karbon dioksida secara langsung, sehingga berkontribusi besar dalam mengurangi emisi gas rumah kaca di Jakarta, yang berdampak positif bagi upaya mitigasi perubahan iklim
Meskipun insentif pajak untuk kendaraan listrik di Jakarta memberikan banyak manfaat, tantangan signifikan masih perlu diatasi untuk mengoptimalkan dampaknya. Salah satunya adalah keterbatasan infrastruktur pengisian daya, di mana jumlah stasiun pengisian masih minim, sehingga konsumen merasa khawatir tentang ketersediaan tempat pengisian. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat tentang keuntungan kendaraan listrik dan insentif pajak yang ditawarkan masih rendah, sehingga diperlukan kampanye informasi yang lebih masif untuk meningkatkan kesadaran. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa insentif pajak tepat sasaran dan tidak disalahgunakan melalui pengawasan yang ketat. Untuk mengatasi tantangan ini, perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dalam membangun lebih banyak stasiun pengisian daya, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat insentif pajak. Dengan langkah-langkah ini, Jakarta dapat mendorong adopsi kendaraan listrik secara lebih efektif dan berkelanjutan.
*Penulis Adhitya Rizki Pratama dan Ghina Muthmainah Adalah Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia