DEMAK-JATENG|SUDUTPANDANG.ID – Satpol PP Kabupaten Demak bersama TNI, Polri, Bea Cukai, serta sejumlah dinas terkait menggelar operasi gabungan di Kecamatan Mranggen dan sekitarnya pada Kamis (19/6/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Demak, Esti’anah, dalam upaya menjadikan Demak sebagai kota yang bermartabat, maju, dan sejahtera.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono dan merupakan bagian dari Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2025.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan 10.540 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. Rokok-rokok tersebut ditemukan di sebuah warung di wilayah Kecamatan Mranggen.
“Temuan rokok ilegal ini sudah kami serahkan ke tim Bea Cukai untuk ditindaklanjuti,” ujar Agus Sukiyono, dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Sebagai bentuk sosialisasi, petugas juga menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di beberapa titik untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok tanpa cukai.
Masih di hari yang sama, Satpol PP juga merazia beberapa tempat hiburan dan lokasi rawan penyakit masyarakat di wilayah Karangawen, Mranggen, dan Kebonagung.
Di eks Terminal Karangawen, petugas menyisir warung remang-remang. Di Mranggen, razia dilakukan di dua titik, yaitu Flyover Ganefo dan kos-kosan di sekitar lokasi. Dari lokasi ini, petugas mengamankan satu perempuan yang diduga terlibat prostitusi online. Wanita tersebut kemudian dikirim ke Panti Sosial Wanodyatama Surakarta untuk pembinaan.
Selain itu, petugas juga menyita 42 botol minuman keras dari berbagai lokasi.
“Kami juga memeriksa sembilan tempat karaoke, semuanya dalam keadaan tutup,” jelas Agus.
Sementara di Kecamatan Kebonagung, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan karena tempat tertutup dan sepi.
Agus Sukiyono menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, antara lain UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan
Kemudian Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada ketentuan dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pemberantasan rokok ilegal
“Kami akan terus lakukan penertiban untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal dan penyakit masyarakat,” pungkasnya.(01)