JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka memperkuat praktik Good Corporate Governance (GCG) dan meningkatkan keandalan laporan keuangan perusahaan, PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IDX: IPCM) menyelenggarakan Pelatihan dan Workshop Penyusunan Dokumen Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Mei 2025 di Kantor Pusat IPCM, Jakarta.
Kegiatan strategis ini menggandeng Parker Russel Indonesia sebagai pemateri utama, dengan melibatkan seluruh perwakilan unit kerja di lingkungan IPCM. Workshop dibuka secara resmi oleh Dessy Emastari, Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko IPCM.
Dessy menegaskan bahwa pelatihan ini bertujuan agar setiap unit kerja memahami dan mampu menerapkan prinsip pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan (ICOFR) secara menyeluruh. Fokus utama pelatihan meliputi:
- Identifikasi dan mitigasi risiko yang berdampak pada laporan keuangan.
- Penyusunan dokumen penting seperti Business Process Model (BPM) dan Risk Control Matrix (RCM).
- Evaluasi dan pelaporan efektivitas pengendalian keuangan.
- Persiapan audit dan asuransi eksternal yang mendukung transparansi.
“Kami ingin memastikan setiap laporan keuangan disusun secara akurat, transparan, dan sesuai standar regulasi. Implementasi ICOFR menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang akuntabel dan berkelanjutan,” jelas Dessy.
Sebagai anak usaha Pelindo Group, IPCM juga mendukung penuh langkah Pelindo dalam mengimplementasikan sistem ICOFR sejak Februari 2025, sejalan dengan arahan Kementerian BUMN untuk memperkuat transparansi dan tata kelola di seluruh lingkungan BUMN.
“IPCM sebagai perusahaan terbuka berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik. ICOFR bukan hanya alat administratif, melainkan bagian strategis untuk membangun sistem keuangan perusahaan yang tangguh,” tambahnya.
6 Tahapan ICOFR yang Ditekankan dalam Pelatihan:
- Perancangan sistem pengendalian.
- Implementasi dan pemantauan berkala.
- Evaluasi efektivitas.
- Proses remediasi atas kelemahan sistem.
- Pelaporan internal.
- Asurans eksternal oleh auditor independen.(PR/04)