SAMARINDA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026). Dalam sidang tersebut, mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2018–2023, Isran Noor, dihadirkan sebagai saksi kunci.
Isran Noor memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Kaltim sekaligus Ketua Koordinasi Lembaga DBON berdasarkan surat keputusan gubernur tahun 2023. Ia dimintai keterangan terkait dana hibah sebesar Rp100 miliar yang dialokasikan untuk DBON Kaltim.
Saat menjawab pertanyaan jaksa, Isran mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai penggunaan anggaran tersebut selama menjabat sebagai Ketua DBON.
“Nggak pernah saya terima laporan,” jawab Isran menjawab pertanyaan JPU, seraya menambahkan tidak pernah juga menanyakan dan tidak pernah ikut campur dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pembentukan DBON di Kalimantan Timur dilakukan berdasarkan laporan dari bawahannya yang merujuk pada Peraturan Presiden tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
Menurutnya, tujuan pembentukan DBON adalah mencetak atlet berprestasi di tingkat nasional hingga internasional.
“Itu tujuannya, oleh sebab itu berdasarkan laporan anak buah. Pak kita bentuk aja, oke bentuk. Kira-kira seperti itu. Jadi betul, Kaltim itu yang pertama membentuk DBON di daerah,” jelas Isran Noor.
Dalam persidangan tersebut, Isran juga membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan surat kuasa kepada salah satu terdakwa, yakni Zairin Zain, untuk melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan lembaga DBON.
Namun ia menegaskan tidak ikut campur dalam urusan keuangan maupun pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
“Kuasa penuh. Artinya sudahlah, dia karena sudah dikuasakan itu, sudahlah. Yang Maha Kuasanya kan nggak ada di situ, cuma saya kuasakan,” jelasnya.
Ketika kembali ditanya oleh jaksa terkait pemahamannya terhadap surat kuasa tersebut, Isran pun memberikan jawaban singkat.
“Pahamlah, kalau namanya Surat Kuasa,” jawabnya.
Perkara ini sendiri menjerat dua terdakwa, yakni Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma. Keduanya didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam pengelolaan dana hibah DBON Kaltim tahun 2023 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp30 miliar.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(PR/04)










