Hemmen
Berita  

Istana: Presiden Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye

UU Pemilu 2017 Jokowi kampanye
Presiden Joko Widodo saat menjelaskan soal aturan presiden dan wakil presiden boleh kampanye di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).(dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum ada rencana berkampanye meskipun Undang-Undang Pemilu memperbolehkan keterlibatan Presiden dalam kampanye.

“Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu, 28 Januari 2024.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ari menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Jokowi di Yogyakarta dan Jawa Tengah hingga beberapa hari ke depan termasuk dalam agenda kunjungan kerja.

Presiden Jokowi sendiri dijadwalkan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (29/1).

Kepala Negara juga dijadwalkan menghadiri puncak peringatan Hari Lahir Ke-101 NU di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta pada Rabu (31/1), sekaligus peluncuran sekolah dalam acara tersebut.

BACA JUGA  Lolos ke DPR, Verrell Bramasta Bersyukur Tak Sampai Ngutang

“Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang,” kata Ari seperti dikutip Antaranews.

Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1), sebagaimana dipantau di Jakarta, Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” kata Presiden.(06)

Barron Ichsan Perwakum