Izin Tak Jelas, Tri Adhianto Stop Proyek Galian Kabel di Bekasi Utara

Tri Adhianto
Izin Tak Jelas, Tri Adhianto Stop Proyek Galian Kabel di Bekasi Utara (Foto: Humas Pemkot Bekasi)

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan langsung aktivitas penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (22/2/2026). Keputusan itu diambil setelah di lokasi tidak ditemukan kejelasan terkait perizinan proyek.

Kedatangan orang nomor satu di Kota Bekasi tersebut membuat suasana mendadak tegang. Di lapangan, penggalian terlihat memakan sebagian badan jalan. Tanah bekas galian berserakan dan mengganggu arus lalu lintas.

Tidak tampak papan informasi proyek maupun pengawas resmi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Tri Adhianto kemudian meminta para pekerja menunjukkan dokumen izin serta menghadirkan penanggung jawab kegiatan. Namun, tak satu pun dapat memperlihatkan kelengkapan administrasi atau memberikan penjelasan memadai mengenai legalitas proyek.

BACA JUGA  KDM dan Tri Adhianto Tinjau Proyek Pembangunan Publik
Izin Tak Jelas, Tri Adhianto Stop Proyek Galian Kabel di Bekasi Utara (Foto: Humas Pemkot Bekasi)

“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan agar seluruh peralatan kerja diamankan ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara sampai dokumen legalitas resmi dapat ditunjukkan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan yang berjalan tanpa prosedur yang sah.

Selain penghentian proyek, Tri Adhianto memberikan peringatan kepada camat dan lurah setempat agar meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing.

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui koordinasi serta mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Belakangan, penggalian kabel optik memang dilaporkan marak di sejumlah titik di Kota Bekasi, kerap tanpa perbaikan jalan yang memadai setelah proyek selesai. Kondisi tersebut memicu keluhan warga karena berdampak pada kerusakan infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA  Wiwiek Hargono Ajak Warga Hutan Bambu Aktif Bersekolah Lagi

Pemerintah Kota Bekasi memastikan, proyek penggalian di Jalan Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan perizinan, tanggung jawab teknis, dan jaminan pemulihan infrastruktur dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(PR/04)