Jadi Tersangka, Denise Chariesta Terancam 4 Tahun Penjara

Denise Chariesta
Denise Chariesta (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selebgram Denise Chariesta kini menyandang status tersangka atas laporan Razman Arif Nasution. Kasusnya, terkait dengan pencemaran nama baik.

Razman Arif Nasution butuh waktu setidaknya lebih dari setahun agar kasus ini naik sidik. Kini, pengacara itu pun bersyukur karena Denise Chariesta mendapat ganjarannya.

“Penetapan ini tidak mudah, tapi saya tidak pernah berhenti berusaha. Akhirnya Polda Sumatera Utara menetapkan Denise Chariesta sebagai tersangka,” kata Razman Arif Nasution ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/12/2023).

Penyidik menjerat Denise Chariesta dengan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Ancamannya 4 tahun penjara,” demikian keterangan dari pengacara Razman yang mendampingi, Rahmad Riadi.

Razman Arif Nasution pun tidak mau memberi ampun kepada Denise atas kasus ini. Sebab bagi Razman Arif Nasution, apa yang dilakukan Denise selama ini, membuat nama baiknya tercoreng. Gara-gara ini pula, pengacara 53 tahun itu kehilangan klien.

BACA JUGA  Tujuh Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Antam Diumumkan Kejagung

“Dia begitu merendahkan saya, menghina saya, mempermalukan saya, ribut dengan istri dan memancing emosi,” ucapnya.

Razman Arif Nasution bahkan mengenyampingkan status Denise yang kini menjadi seorang ibu. Baginya, hukum tetap harus ditegakkan.

Keyakinan Razman Arif Nasution juga mendapat dukungan pengacara lain. Bahkan ia mengatakan, kondisi Denise tidak bisa dijadikan sebagai alasan.

“Saya yakin Denise akan ditahan, hukum harus tegas dan harus ditegakkan siapapun dia. Walau dia seorang ibu yang baru anak kecil,” kata pengacara Razman Arif Nasution.(04)